Informasi yang disampaikan DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ikhtisar profil wajib pajak menjadi salah satu subproses utama dari proses bisnis manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM). Adapun TAM akan ada saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan nantinya.
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ikhtisar profil wajib pajak merupakan gambaran komprehensif tentang kondisi perpajakan wajib pajak. Kondisi itu terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Kondisi perpajakan wajib pajak tersebut dimuat dalam bentuk ringkasan informasi yang ditampilkan dalam portal wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (11/6/2024).
Adapun ringkasan yang akan ditampilkan memuat beberapa informasi. Pertama, identitas wajib pajak, yakni meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, serta informasi kontak wajib pajak.
Kedua, jenis pajak terdaftar, yakni mencakup jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Ketiga, riwayat permohonan, yaitu meliputi riwayat kasus/permohonan layanan wajib pajak yang sedang berjalan.
Keempat, riwayat saldo, yakni menyajikan saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kelima, daftar fasilitas, yaitu meliputi daftar fasilitas perpajakan aktif yang dimiliki wajib pajak. Keenam, daftar kode billing aktif, yakni meliputi daftar kode billing yang belum dibayar.
DJP menjelaskan saat ini, wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakannya melalui daring pada laman DJP Online. Namun, informasi tersebut masih terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat Surat Pemberitahuan (SPT).
Hal ini mendorong otoritas melakukan rancang ulang proses bisnis berdasarkan business directions DJP. Salah satunya adalah TAM.
Adapun TAM adalah proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak yang menampilkan profil serta hak dan kewajiban. Informasi komprehensif dan terkini dapat diakses kapan saja dan dimana saja melalui portal wajib pajak.
Untuk menunjang tampilan informasi tersebut, proses bisnis TAM mengelola informasi yang berasal dari proses bisnis yang relevan seperti proses bisnis registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan dan proses bisnis relevan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.