ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ikhtisar Profil Wajib Pajak Bisa Dilihat di Portal WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 10:21 WIB
Coretax DJP, Ikhtisar Profil Wajib Pajak Bisa Dilihat di Portal WP

Informasi yang disampaikan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ikhtisar profil wajib pajak menjadi salah satu subproses utama dari proses bisnis manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM). Adapun TAM akan ada saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan nantinya.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ikhtisar profil wajib pajak merupakan gambaran komprehensif tentang kondisi perpajakan wajib pajak. Kondisi itu terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Kondisi perpajakan wajib pajak tersebut dimuat dalam bentuk ringkasan informasi yang ditampilkan dalam portal wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun ringkasan yang akan ditampilkan memuat beberapa informasi. Pertama, identitas wajib pajak, yakni meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, serta informasi kontak wajib pajak.

Kedua, jenis pajak terdaftar, yakni mencakup jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Ketiga, riwayat permohonan, yaitu meliputi riwayat kasus/permohonan layanan wajib pajak yang sedang berjalan.

Keempat, riwayat saldo, yakni menyajikan saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kelima, daftar fasilitas, yaitu meliputi daftar fasilitas perpajakan aktif yang dimiliki wajib pajak. Keenam, daftar kode billing aktif, yakni meliputi daftar kode billing yang belum dibayar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

DJP menjelaskan saat ini, wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakannya melalui daring pada laman DJP Online. Namun, informasi tersebut masih terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat Surat Pemberitahuan (SPT).

Hal ini mendorong otoritas melakukan rancang ulang proses bisnis berdasarkan business directions DJP. Salah satunya adalah TAM.

Adapun TAM adalah proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak yang menampilkan profil serta hak dan kewajiban. Informasi komprehensif dan terkini dapat diakses kapan saja dan dimana saja melalui portal wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk menunjang tampilan informasi tersebut, proses bisnis TAM mengelola informasi yang berasal dari proses bisnis yang relevan seperti proses bisnis registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan dan proses bisnis relevan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya