ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Daftar Portal Wajib Pajak, Ada Opsi NIK Belum Jadi NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 15:39 WIB
Coretax DJP: Daftar Portal Wajib Pajak, Ada Opsi NIK Belum Jadi NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus tetap mendaftar ketika taxpayer portal resmi diluncurkan nantinya.

Seperti diketahui, portal wajib pajak atau taxpayer portal akan disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan. Taxpayer portal berbeda dengan DJP Online yang waktu aktivasi awal menggunakan electronic filing identification number (EFIN).

“Jadi … taxpayer portal ini tentunya berbeda dengan DJP Online. Nanti ada face recognition juga. Jadi, tentunya kita akan tetap harus ada daftar untuk masuk taxpayer portal­-nya,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan II Julistia dalam sebuah sosialisasi CTAS.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Seperti diberitakan sebelumnya, saat CTAS diimplementasikan, EFIN tidak lagi digunakan. EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi seperti di DJP Online saat ini. Simak ‘Coretax DJP: Saat Implementasi, EFIN Tidak Digunakan Lagi’.

Julistia mengatakan saat pendaftaran, sistem akan memberikan opsi terkait dengan validasi NPWP. Nantinya, masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tapi belum menjadikannya sebagai NPWP – misal, penghasilan di bawah PTKP – tetap bisa membuat akun taxpayer portal.

“Jadi bisa registrasi tanpa validasi NIK sebagai NPWP,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kendati demikian, masyarakat yang mendaftar tanpa validasi NIK sebagai NPWP akan mendapatkan akses yang terbatas pada berbagai menu dalam taxpayer portal. Jika masyarakat mendaftar dengan validasi NIK sebagai NPWP, sistem akan membuka akses ke semua menu.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax