ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Buku Besar Wajib Pajak, Ada Fitur Rekonsiliasi Otomatis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 11:41 WIB
Coretax DJP: Buku Besar Wajib Pajak, Ada Fitur Rekonsiliasi Otomatis

Informasi yang disampaikan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Buku besar wajib pajak menjadi salah satu subproses utama dari proses bisnis manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM). Adapun TAM akan ada saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan buku besar wajib pajak berisi perincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak. Adapun perincian tersebut akan disajikan dalam profil wajib pajak bagian dari TAM.

“Disajikan dalam profil wajib pajak yang dapat dilihat oleh wajib pajak dan/atau kuasa wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Buku besar wajib pajak memiliki beberapa fitur. Pertama, riwayat transaksi. Ada riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dalam bentuk entri debit dan kredit. Debit menggambarkan kewajiban yang dimiliki wajib pajak sedangkan kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak.

Kedua, rekonsiliasi otomatis. Dalam buku besar wajib pajak, DJP akan menyediakan rekonsiliasi pembayaran atas pemenuhan kewajiban perpajakan secara otomatis.

Ketiga, integrasi. Pencatatan transaksi hak dan kewajiban perpajakan terintegrasi dengan proses bisnis perpajakan lain. Keempat, unduhan. Transkrip riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dapat diunduh oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

DJP menjelaskan saat ini, wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakannya melalui daring pada laman DJP Online. Namun, informasi tersebut masih terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat Surat Pemberitahuan (SPT).

Hal ini mendorong otoritas melakukan rancang ulang proses bisnis berdasarkan business directions DJP. Salah satunya adalah TAM.

Adapun TAM adalah proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak yang menampilkan profil serta hak dan kewajiban. Informasi komprehensif dan terkini dapat diakses kapan saja dan dimana saja melalui portal wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk menunjang tampilan informasi tersebut, proses bisnis TAM mengelola informasi yang berasal dari proses bisnis yang relevan seperti proses bisnis registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan dan proses bisnis relevan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP