ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ada 3 Kategori Pembuatan Kode Billing Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 12:15 WIB
Coretax DJP: Ada 3 Kategori Pembuatan Kode Billing Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan implementasi coretax administration system (CTAS) nanti, Ditjen Pajak (DJP) turut memperbarui cara pembuatan kode billing. Langkah ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.

DJP mengatakan ada 3 kategori utama untuk pembuatan kode billing, yakni dari draf Surat Pemberitahuan (SPT), dari daftar tagihan, serta selain dari draf SPT dan daftar tagihan. Masing-masing kategori dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik wajib pajak.

“Setiap metode pembuatan kode billing menggunakan mekanisme semi-otomatis hingga full-otomatis yang memastikan prosesnya cepat, mudah, dan minim kesalahan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Pertama, pembuatan kode billing dari draf SPT melalui kanal portal wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), atau SPT kertas. Adapun dalam konteks ini, pembayaran untuk SPT elektronik via PJAP dan SPT kertas hanya dapat menggunakan pemindahbukuan deposit pajak.

Berikut cara pembuatan kode billing pada kategori ini.

  • Wajib pajak melakukan pengisian SPT dan perhitungan sehingga menghasilkan SPT Kurang Bayar.
  • Saat klik Bayar & Lapor, sistem akan memberikan informasi dan pilihan. Jika saldo deposit mencukupi maka wajib pajak bisa memilih pemindahbukuan deposit atau membuat kode billing. Jika saldo deposit tidak mencukupi maka wajib pajak membuat kode billing.
  • Setelah pembayaran diterima, SPT otomatis akan terlaporkan tanpa input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN.

Kedua, pembuatan kode billing dari daftar tagihan melalui kanal portal wajib pajak atau asistensi (kantor pelayanan pajak/KPP atau Kring Pajak). Berikut cara pembuatan kode billing pada kategori ini.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen
  • Wajib pajak memilih Utang Pajak yang akan dibayar dan mengisi nominal pembayaran.
  • Wajib pajak memilih apakah menggunakan saldo deposit pajak (perlu dipastikan dahulu saldo deposit cukup) atau melakukan pembuatan kode billing.

Ketiga, pembuatan kode billing selain dari draf SPT dan daftar tagihan melalui kantor pajak (portal wajib pajak atau asistensi (KPP atau Kring Pajak). Pembuatan juga bisa melalui pihak lain, yakni aplikasi PJAP, collecting agent, atau asistensi teller (bank/pos persepsi).

Cara pembuatan kode billing pada kategori ini adalah wajib pajak mengisi seluruh data pembayaran pajak sesuai dengan panduan yang disediakan.

“Masa berlaku kode billing dalam sistem yang baru adalah selama 7 hari sejak pembuatan,” tulis DJP.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP