KONSULTAN PAJAK

Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Maret 2024 | 09:47 WIB
Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system bakal memberikan dampak terhadap cara kerja konsultan pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan nantinya konsultan pajak baru bisa memberikan jasanya setelah mendapatkan kewenangan dari wajib pajak. Kewenangan tersebut diberikan oleh wajib pajak lewat akunnya.

"Nanti ketika konsultan pajak membuka coretax-nya dia, dia bisa membuka menu wajib pajaknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak bersangkutan. Tidak seluruh menu," ujar Angga dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI, dikutip Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan demikian, konsultan pajak tidak lagi perlu meminta username dan password dari akun milik wajib pajak dalam rangka memberikan jasa konsultasi perpajakan.

"Nanti bisa memilih submenu wajib pajak tersebut sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh wajib pajak. Jadi, kerahasiaannya jauh lebih terjaga," ujar Angga.

Angga pun mengatakan kewenangan atau hak akses hanya bisa diberikan oleh wajib pajak kepada konsultan pajak yang sudah teregistrasi. Sistem registrasi konsultasi pajak ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem informasi konsultan pajak (SIKOP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Wajib pajak bisa memilih Tuan A sebagai konsultan pajak setelah konsultan pajak tersebut teregister di database coretax. Menunya ada di coretax. Kurang lebih seperti itu kerangka umumnya," ujar Angga.

Untuk diketahui, seseorang harus memiliki izin sebelum berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik diterbitkan oleh Setjen Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan