KONSULTAN PAJAK

Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Maret 2024 | 09:47 WIB
Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system bakal memberikan dampak terhadap cara kerja konsultan pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan nantinya konsultan pajak baru bisa memberikan jasanya setelah mendapatkan kewenangan dari wajib pajak. Kewenangan tersebut diberikan oleh wajib pajak lewat akunnya.

"Nanti ketika konsultan pajak membuka coretax-nya dia, dia bisa membuka menu wajib pajaknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak bersangkutan. Tidak seluruh menu," ujar Angga dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI, dikutip Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Dengan demikian, konsultan pajak tidak lagi perlu meminta username dan password dari akun milik wajib pajak dalam rangka memberikan jasa konsultasi perpajakan.

"Nanti bisa memilih submenu wajib pajak tersebut sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh wajib pajak. Jadi, kerahasiaannya jauh lebih terjaga," ujar Angga.

Angga pun mengatakan kewenangan atau hak akses hanya bisa diberikan oleh wajib pajak kepada konsultan pajak yang sudah teregistrasi. Sistem registrasi konsultasi pajak ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem informasi konsultan pajak (SIKOP).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

"Wajib pajak bisa memilih Tuan A sebagai konsultan pajak setelah konsultan pajak tersebut teregister di database coretax. Menunya ada di coretax. Kurang lebih seperti itu kerangka umumnya," ujar Angga.

Untuk diketahui, seseorang harus memiliki izin sebelum berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik diterbitkan oleh Setjen Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China