PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 24 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri. Atas pajak tersebut, WP dapat mengkreditkan pajak terutang dalam tahun pajak yang sama.
Untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 24, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 24.
PT Sinar Gemilang di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
Penghasilan dalam negeri Rp400.000.000
Penghasilan dari Vietnam (tarif pajak 20%) Rp200.000.000
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?
Penghitungan PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut:
1.
Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan dalam negeri
Rp400.000.000
Penghasilan dari Vietnam
Rp200.000.000
Jumlah Penghasilan Neto
Rp600.000.000
2.
Menghitung total PPh terutang:
Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 =
Rp150.000.000
3.
Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp150.000.000 = Rp49.999.999 (dibulatkan)
Rp50.000.000
4.
Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
20% x Rp200.000.000 =
Rp40.000.000
Dari perhitungan di atas, kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah.
PT Selera Rakyat berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2015 sebagai berikut:
Di Belanda memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%). Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
1. | Menghitung total penghasilan kena pajak: | |
Penghasilan dari Belanda | Rp600.000.000 | |
Penghasilan dari dalam negeri | (Rp200.000.000) | |
Jumlah Penghasilan Neto | Rp400.000.000 | |
2. | Menghitung total PPh terutang: | |
Pajak terhutang 25% x Rp 400.000.000 = | Rp100.000.000 | |
3. | Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: | |
(penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang | ||
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x Rp100.000.000 = | Rp150.000.000 | |
4. | Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri: | |
30% x Rp600.000.000 = | Rp180.000.000 |
Kredit pajak yang diperoleh (PPh pasal 24) adalah Rp150.000.000. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah.
PT Selaras Abadi pada tahun 2013 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Di Thailand memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%). Di Jerman menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%). Di dalam negeri memperoleh laba usah sebesar Rp500.000.000
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
1.
Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan dalam negeri
Rp300.000.000
Penghasilan dari luar negeri
Rp500.000.000
Jumlah Penghasilan Neto
Rp800.000.000
2.
Menghitung total PPh terutang:
Pajak terhutang 25% x Rp800.000.000 =
Rp200.000.000
3.
Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp200.000.000 =
Rp75.000.000
4.
Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
40% x Rp300.000.000 =
Rp120.000.000
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp75.000.000.
Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 24. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 24, dapat dipelajari di sini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pertanyaan saya untuk Perhitungan PPh 24 jika terjadi kerugian diluar negeri, kenapa yang menghitung PPh max yang dpt dikreditkan itu penghasilan luar negerinya bisa 3,000,000? Kalo rumusnya (Penghasilan Luar Negeri)/(Total Penghasilan) × Total PPh terutang, bukannya yang 500,000,000 ya yang dimasukkin itu? Soalnya kan 3,000,000 itu penghasilan dalam negeri.
menurut saya: 1. jawaban soal no.2 PPh 24 itu 100 jt bukan 150 jt karena nilai pph 24 itu diambil dari nilai terendah dari perbandingan antara pph terutang, pph maksimum dan pph luar negeri. 2. jawaban no.3 perhitungan PKP DN dan LN itu nilainya terbalik berdasarkan soalnya harusnya penghasilan DN 500 jt dan penghasilan LN 300 Jt
bukankah pph terhutang juga masuk ke dalam perbadingan kredit pajak ? jadinya itu hasilnya 100jt bukan 150jt
laba luar negeri cara ngitungnya bagaimana? kok dapet 500.000.000 darimana?
Terimakasih Sangat bermanfaat