PER-68/PJ/2009

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 yang Dipotong Atas Uang Pesangon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 12:00 WIB
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 yang Dipotong Atas Uang Pesangon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu memahami kembali bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon bisa bersifat final atau tidak final.

Peraturan Pemerintah PP 68/2009 mengatur bahwa pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon bersifat final apabila pembayarannya dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Sementara itu, pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon tidak final jika pembayarannya bertahap melebihi 2 tahun kalender.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu dicatat juga, uang pesangon yang dimaksud dalam PP 68/2009 juga mencakup bentuk-bentuk lain yang diberikan pemberi kerja. Termasuk, uang pisah ataupun penggantian cuti.

Pasal 1 ayat (4) beleid tersebut mendefinisikan uang pesangon sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Untuk uang pisah dan penggantian cuti, perlu dilihat apakah masuk dalam pengertian pesangon. Jika iya dan dibayarkan sekaligus maka akan dikenai PPh Pasal 21 final," cuit DJP melalui akun @kring_pajak.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut:

  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.
  • Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa pesangon dengan jumlah Rp175.000.000.

Penghasilan bruto = Rp175.000.000
PPh Pasal 21 terutang
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000

Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 13.750.000 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja