Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu memahami kembali bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon bisa bersifat final atau tidak final.
Peraturan Pemerintah PP 68/2009 mengatur bahwa pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon bersifat final apabila pembayarannya dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Sementara itu, pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon tidak final jika pembayarannya bertahap melebihi 2 tahun kalender.
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, dikutip pada Jumat (10/2/2023).
Perlu dicatat juga, uang pesangon yang dimaksud dalam PP 68/2009 juga mencakup bentuk-bentuk lain yang diberikan pemberi kerja. Termasuk, uang pisah ataupun penggantian cuti.
Pasal 1 ayat (4) beleid tersebut mendefinisikan uang pesangon sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
"Untuk uang pisah dan penggantian cuti, perlu dilihat apakah masuk dalam pengertian pesangon. Jika iya dan dibayarkan sekaligus maka akan dikenai PPh Pasal 21 final," cuit DJP melalui akun @kring_pajak.
Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut:
Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa pesangon dengan jumlah Rp175.000.000.
Penghasilan bruto = Rp175.000.000
PPh Pasal 21 terutang
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 13.750.000 (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.