PMK 168/2023

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan PMK 168/2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:34 WIB
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan PMK 168/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk peserta kegiatan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK 168/2023, peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

“PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta kegiatan … dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (4) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Adapun dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023, imbalan kepada peserta kegiatan dapat berupa uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis.

Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa penghargaan yang diterima atau diperoleh peserta kegiatan.

Tuan W adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada September 2024, Tuan W menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima atau memperoleh hadiah senilai Rp200 juta.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W adalah senilai (5% x Rp60 juta) + (15% x Rp140 juta) = Rp24 juta.

Catatan:

  • PT D memotong PPh Pasal 21 Tuan W senilai Rp24 juta dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan W.
  • Tuan W wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT D dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT D senilai Rp24 juta merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan W.
  • Jika Tuan W merupakan pegawai tetap dari PT D maka pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima Tuan W tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap masa September 2024 sebagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak.

Simak pula ‘Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

Senin, 23 September 2024 | 16:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dari Lokal ke Global, DDTC Raih Berbagai Penghargaan Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja