PMK 168/2023

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan Pekerjaan Bebas

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2024 | 17:53 WIB
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan Pekerjaan Bebas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain petunjuk umum, Lampiran PMK 168/2023 juga memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bukan pegawai. Salah satunya adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penghitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan … tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan … yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan,” bunyi penggalan Lampiran PMK 168/2023.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, penghasilan yang dimaksud adalah imbalan kepada bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Imbalan itu dapat berupa honorarium; komisi; fee; dan imbalan sejenis.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Tuan U adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT F sebesar Rp400 juta.

Dengan data tersebut, besarnya PPh Pasal 21 terutang atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh Tuan U dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Adapun dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar 50% X Rp400 juta = Rp200 juta.

Dengan demikian, besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar (5% X Rp60 juta) + (15% X Rp140 juta) = Rp24 juta.

Catatan:

  • PT F memotong PPh Pasal 21 Tuan U senilai Rp24 juta dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan U.
  • Tuan U wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT F dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT F merupakan kredit pajak dalam SPT tahunan tahun pajak 2024 Tuan U.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Simak pula ‘PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Tidak Ada Lagi Skema Berkesinambungan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP