PMK 23/2020

Contoh Penghitungan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 16:41 WIB
Contoh Penghitungan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala, termasuk wajib pajak masuk bursa, juga dapat menikmati insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diberikan untuk memitigasi efek virus Corona (COVID-19).

Pengurangan sebesar 30% ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Insentif tersebut diberikan asalkan wajib pajak memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Lantas, bagaimana perhitungan pengurangan untuk wajib pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala, termasuk wajib pajak masuk bursa? Pemerintah sudah memberikan contoh perhitungan pada lampiran PMK tersebut.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Secara umum, skema penghitungannya sama seperti wajib pajak yang tidak diharuskan membuat laporan berkala seperti ulasan sebelumnya. Hal yang membedakan adalah penggunaan dasar penghitungan PPh Pasal 25. Hal ini tentunya berpengaruh pada nilai pengurangan.

Sebagai informasi, untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan berkala, dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap tiga bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun sampai dengan periode yang dilaporkan.

Sekali lagi, perlu diketahui, meskipun berlaku mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Berikut contohnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Diketahui PT B memiliki angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Maret 2020 sebesar Rp150.000.000,00. Informasi akumulasi laba/(rugi) dan kredit pajak berdasarkan laporan keuangan triwulan tahun 2020 sebagai berikut.


Dari data tersebut bisa didapatkan PPh terutang untuk April – Juni 2020 adalah Rp525.000.000,00. Selanjutnya, PPh terutang untuk Juli—September 2020 senilai Rp1.175.000.000,00. Penghitungan PPh terutang ini masih menggunakan tarif PPh badan sebesar 25%. Nilai akan berubah jika menggunakan tarif 22% sesuai Perpu No.1/2020. Namun, dalam contoh kali ini, penghitungan masih menggunakan tarif 25%.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Jika PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 9 April 2020, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut.


Dari penghitungan tersebut, PT B mendapatkan pengurangan selama 6 bulan sesuai dengan PMK 23/2020, dari April hingga September 2020. Penghitungan akan berbeda jika PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 29 Juli 2020. Berikut penghitungannya.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM


Dari penghitungan itu dapat dilihat PT B hanya menerima pengurangan angsuran selama tiga bulan yaitu Juli sampai September 2020. Hal ini dikarenakan penyampaian surat pemberitahuan berada pada masa pajak Juli 2020. Simak 'Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN