PMK 23/2020

Contoh Penghitungan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 16:41 WIB
Contoh Penghitungan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala, termasuk wajib pajak masuk bursa, juga dapat menikmati insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diberikan untuk memitigasi efek virus Corona (COVID-19).

Pengurangan sebesar 30% ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Insentif tersebut diberikan asalkan wajib pajak memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Lantas, bagaimana perhitungan pengurangan untuk wajib pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala, termasuk wajib pajak masuk bursa? Pemerintah sudah memberikan contoh perhitungan pada lampiran PMK tersebut.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Secara umum, skema penghitungannya sama seperti wajib pajak yang tidak diharuskan membuat laporan berkala seperti ulasan sebelumnya. Hal yang membedakan adalah penggunaan dasar penghitungan PPh Pasal 25. Hal ini tentunya berpengaruh pada nilai pengurangan.

Sebagai informasi, untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan berkala, dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap tiga bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun sampai dengan periode yang dilaporkan.

Sekali lagi, perlu diketahui, meskipun berlaku mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Berikut contohnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Diketahui PT B memiliki angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Maret 2020 sebesar Rp150.000.000,00. Informasi akumulasi laba/(rugi) dan kredit pajak berdasarkan laporan keuangan triwulan tahun 2020 sebagai berikut.


Dari data tersebut bisa didapatkan PPh terutang untuk April – Juni 2020 adalah Rp525.000.000,00. Selanjutnya, PPh terutang untuk Juli—September 2020 senilai Rp1.175.000.000,00. Penghitungan PPh terutang ini masih menggunakan tarif PPh badan sebesar 25%. Nilai akan berubah jika menggunakan tarif 22% sesuai Perpu No.1/2020. Namun, dalam contoh kali ini, penghitungan masih menggunakan tarif 25%.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jika PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 9 April 2020, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut.


Dari penghitungan tersebut, PT B mendapatkan pengurangan selama 6 bulan sesuai dengan PMK 23/2020, dari April hingga September 2020. Penghitungan akan berbeda jika PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 29 Juli 2020. Berikut penghitungannya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar


Dari penghitungan itu dapat dilihat PT B hanya menerima pengurangan angsuran selama tiga bulan yaitu Juli sampai September 2020. Hal ini dikarenakan penyampaian surat pemberitahuan berada pada masa pajak Juli 2020. Simak 'Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra