Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala, termasuk wajib pajak masuk bursa, juga dapat menikmati insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diberikan untuk memitigasi efek virus Corona (COVID-19).
Pengurangan sebesar 30% ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Insentif tersebut diberikan asalkan wajib pajak memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Lantas, bagaimana perhitungan pengurangan untuk wajib pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala, termasuk wajib pajak masuk bursa? Pemerintah sudah memberikan contoh perhitungan pada lampiran PMK tersebut.
Secara umum, skema penghitungannya sama seperti wajib pajak yang tidak diharuskan membuat laporan berkala seperti ulasan sebelumnya. Hal yang membedakan adalah penggunaan dasar penghitungan PPh Pasal 25. Hal ini tentunya berpengaruh pada nilai pengurangan.
Sebagai informasi, untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan berkala, dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap tiga bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun sampai dengan periode yang dilaporkan.
Sekali lagi, perlu diketahui, meskipun berlaku mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Berikut contohnya.
Diketahui PT B memiliki angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Maret 2020 sebesar Rp150.000.000,00. Informasi akumulasi laba/(rugi) dan kredit pajak berdasarkan laporan keuangan triwulan tahun 2020 sebagai berikut.
Dari data tersebut bisa didapatkan PPh terutang untuk April – Juni 2020 adalah Rp525.000.000,00. Selanjutnya, PPh terutang untuk Juli—September 2020 senilai Rp1.175.000.000,00. Penghitungan PPh terutang ini masih menggunakan tarif PPh badan sebesar 25%. Nilai akan berubah jika menggunakan tarif 22% sesuai Perpu No.1/2020. Namun, dalam contoh kali ini, penghitungan masih menggunakan tarif 25%.
Jika PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 9 April 2020, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut.
Dari penghitungan tersebut, PT B mendapatkan pengurangan selama 6 bulan sesuai dengan PMK 23/2020, dari April hingga September 2020. Penghitungan akan berbeda jika PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 29 Juli 2020. Berikut penghitungannya.
Dari penghitungan itu dapat dilihat PT B hanya menerima pengurangan angsuran selama tiga bulan yaitu Juli sampai September 2020. Hal ini dikarenakan penyampaian surat pemberitahuan berada pada masa pajak Juli 2020. Simak 'Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.