PMK 23/2020

Contoh Penghitungan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 16:41 WIB
Contoh Penghitungan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala, termasuk wajib pajak masuk bursa, juga dapat menikmati insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diberikan untuk memitigasi efek virus Corona (COVID-19).

Pengurangan sebesar 30% ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Insentif tersebut diberikan asalkan wajib pajak memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Lantas, bagaimana perhitungan pengurangan untuk wajib pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala, termasuk wajib pajak masuk bursa? Pemerintah sudah memberikan contoh perhitungan pada lampiran PMK tersebut.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Secara umum, skema penghitungannya sama seperti wajib pajak yang tidak diharuskan membuat laporan berkala seperti ulasan sebelumnya. Hal yang membedakan adalah penggunaan dasar penghitungan PPh Pasal 25. Hal ini tentunya berpengaruh pada nilai pengurangan.

Sebagai informasi, untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan berkala, dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap tiga bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun sampai dengan periode yang dilaporkan.

Sekali lagi, perlu diketahui, meskipun berlaku mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Berikut contohnya.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Diketahui PT B memiliki angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Maret 2020 sebesar Rp150.000.000,00. Informasi akumulasi laba/(rugi) dan kredit pajak berdasarkan laporan keuangan triwulan tahun 2020 sebagai berikut.


Dari data tersebut bisa didapatkan PPh terutang untuk April – Juni 2020 adalah Rp525.000.000,00. Selanjutnya, PPh terutang untuk Juli—September 2020 senilai Rp1.175.000.000,00. Penghitungan PPh terutang ini masih menggunakan tarif PPh badan sebesar 25%. Nilai akan berubah jika menggunakan tarif 22% sesuai Perpu No.1/2020. Namun, dalam contoh kali ini, penghitungan masih menggunakan tarif 25%.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Jika PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 9 April 2020, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut.


Dari penghitungan tersebut, PT B mendapatkan pengurangan selama 6 bulan sesuai dengan PMK 23/2020, dari April hingga September 2020. Penghitungan akan berbeda jika PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 29 Juli 2020. Berikut penghitungannya.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI


Dari penghitungan itu dapat dilihat PT B hanya menerima pengurangan angsuran selama tiga bulan yaitu Juli sampai September 2020. Hal ini dikarenakan penyampaian surat pemberitahuan berada pada masa pajak Juli 2020. Simak 'Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI