REKONSILIASI FISKAL (9)

Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 30 Maret 2020 | 13:20 WIB
Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

DALAM Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui mekanisme penyusutan.

Mekanisme penyusutan harta berwujud telah diatur dalam pasal 11 UU PPh. Metode penyusutan harta berwujud yang diperbolehkan dalam UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu metode garis lurus (straight-line method) sesuai pasal 11 ayat (1) dan metode saldo menurun (declining balance method) seuai pasal 11 ayat (2).

Harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan melalui metode garis lurus atau saldo menurun.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Penghitungan penyusutan harta berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang diatur dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh sebagai berikut:


Adapun pengelompokkan harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaatnya diatur dalam pasal 11 ayat (11) UU PPh yang didelegasikan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1 s.d. Kelompok 4 diatur dalam Lampiran I – Lampiran IV PMK ini.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Selanjutnya, pasal 11 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran (perolehan harta berwujud), kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, di mana penyusutannya baru dimulai pada saat selesainya pengerjaan harta berwujud tersebut.

Namun demikian, melalui pasal 11 ayat (4) UU PPh, wajib pajak diberikan keleluasaan untuk melakukan penyusutan pada saat harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada saat bulan di mana harta tersebut mulai menghasilkan – yaitu bulan mulai berproduksi – sepanjang melalui persetujuan Dirjen Pajak.

Pada praktiknya, perusahaan mempunyai justifikasi tersendiri dalam menentukan masa manfaat atas harta berwujud yang diperolehnya. Masa manfaat yang ditentukan dapat berbeda dengan masa manfaat yang diatur dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Oleh karena itu, perhitungan penyusutan harta berwujud tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi secara fiskal terlebih dahulu untuk mendapatkan penyusutan harta berwujud yang sesuai dengan pasal 11 UU PPh. Perhatikan contoh kasus berikut ini.

Contoh Kasus

PT Jaya Selalu Armada bergerak dalam bidang usaha pengiriman barang. Dalam laporan keuangan 2019, diketahui nilai perolehan, masa manfaat, nilai buku dan penyusutan harta berwujud yang dimiliki adalah sebagai berikut (penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus):

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga


Pertanyaannya, berapa biaya penyusutan yang dapat dibebankan oleh PT Jaya Selalu Armada dalam tahun pajak 2019? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat kembali Lampiran I – Lampiran IV PMK 96/2009 agar mengetahui masa manfaat dari harta berwujud PT Jaya Selalu Armada. Dengan demikian, didapatkan keterangan sebagai berikut:

  1. Meja kantor merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok I sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dengan tarif penyusutan 25%;
  2. Laptop merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok I sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dengan tarif penyusutan 25%;
  3. Mobil pikap merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 8 tahun dengan tarif penyusutan 12,5%;
  4. AC kantor merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dengan tarif penyusutan 12,5%; dan
  5. Gedung kantor merupakan harta berwujud bangunan permanen, sehingga mempunyai masa manfaat 20 tahun dengan tarif penyusutan 5%.

Selanjutnya, penghitungan penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada dalam tahun pajak 2019 secara fiskal adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Meja kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 3/12 x 25% x Rp60.000.000
= Rp3.750.000 (karena masa manfaatnya habis di tahun pajak 2019)

Laptop:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 25% x Rp120.000.000
= Rp30.000.000

Mobil pikap:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 12,5% x Rp320.000.000
= Rp40.000.000

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

AC kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 12,5% x Rp30.000.000
= Rp3.750.000

Gedung kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 5% x Rp1.000.000.000
= Rp50.000.000

Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal atas biaya penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?


Dengan demikian, biaya penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada secara fiskal untuk tahun pajak 2019 adalah senilai Rp127.500.000.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha