REKONSILIASI FISKAL (9)

Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 30 Maret 2020 | 13:20 WIB
Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

DALAM Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui mekanisme penyusutan.

Mekanisme penyusutan harta berwujud telah diatur dalam pasal 11 UU PPh. Metode penyusutan harta berwujud yang diperbolehkan dalam UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu metode garis lurus (straight-line method) sesuai pasal 11 ayat (1) dan metode saldo menurun (declining balance method) seuai pasal 11 ayat (2).

Harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan melalui metode garis lurus atau saldo menurun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penghitungan penyusutan harta berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang diatur dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh sebagai berikut:


Adapun pengelompokkan harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaatnya diatur dalam pasal 11 ayat (11) UU PPh yang didelegasikan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1 s.d. Kelompok 4 diatur dalam Lampiran I – Lampiran IV PMK ini.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selanjutnya, pasal 11 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran (perolehan harta berwujud), kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, di mana penyusutannya baru dimulai pada saat selesainya pengerjaan harta berwujud tersebut.

Namun demikian, melalui pasal 11 ayat (4) UU PPh, wajib pajak diberikan keleluasaan untuk melakukan penyusutan pada saat harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada saat bulan di mana harta tersebut mulai menghasilkan – yaitu bulan mulai berproduksi – sepanjang melalui persetujuan Dirjen Pajak.

Pada praktiknya, perusahaan mempunyai justifikasi tersendiri dalam menentukan masa manfaat atas harta berwujud yang diperolehnya. Masa manfaat yang ditentukan dapat berbeda dengan masa manfaat yang diatur dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Oleh karena itu, perhitungan penyusutan harta berwujud tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi secara fiskal terlebih dahulu untuk mendapatkan penyusutan harta berwujud yang sesuai dengan pasal 11 UU PPh. Perhatikan contoh kasus berikut ini.

Contoh Kasus

PT Jaya Selalu Armada bergerak dalam bidang usaha pengiriman barang. Dalam laporan keuangan 2019, diketahui nilai perolehan, masa manfaat, nilai buku dan penyusutan harta berwujud yang dimiliki adalah sebagai berikut (penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus):

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini


Pertanyaannya, berapa biaya penyusutan yang dapat dibebankan oleh PT Jaya Selalu Armada dalam tahun pajak 2019? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat kembali Lampiran I – Lampiran IV PMK 96/2009 agar mengetahui masa manfaat dari harta berwujud PT Jaya Selalu Armada. Dengan demikian, didapatkan keterangan sebagai berikut:

  1. Meja kantor merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok I sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dengan tarif penyusutan 25%;
  2. Laptop merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok I sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dengan tarif penyusutan 25%;
  3. Mobil pikap merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 8 tahun dengan tarif penyusutan 12,5%;
  4. AC kantor merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dengan tarif penyusutan 12,5%; dan
  5. Gedung kantor merupakan harta berwujud bangunan permanen, sehingga mempunyai masa manfaat 20 tahun dengan tarif penyusutan 5%.

Selanjutnya, penghitungan penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada dalam tahun pajak 2019 secara fiskal adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Meja kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 3/12 x 25% x Rp60.000.000
= Rp3.750.000 (karena masa manfaatnya habis di tahun pajak 2019)

Laptop:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 25% x Rp120.000.000
= Rp30.000.000

Mobil pikap:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 12,5% x Rp320.000.000
= Rp40.000.000

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

AC kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 12,5% x Rp30.000.000
= Rp3.750.000

Gedung kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 5% x Rp1.000.000.000
= Rp50.000.000

Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal atas biaya penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris


Dengan demikian, biaya penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada secara fiskal untuk tahun pajak 2019 adalah senilai Rp127.500.000.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?