REKONSILIASI FISKAL (9)

Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 30 Maret 2020 | 13:20 WIB
Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal

DALAM Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui mekanisme penyusutan.

Mekanisme penyusutan harta berwujud telah diatur dalam pasal 11 UU PPh. Metode penyusutan harta berwujud yang diperbolehkan dalam UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu metode garis lurus (straight-line method) sesuai pasal 11 ayat (1) dan metode saldo menurun (declining balance method) seuai pasal 11 ayat (2).

Harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan melalui metode garis lurus atau saldo menurun.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Penghitungan penyusutan harta berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang diatur dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh sebagai berikut:


Adapun pengelompokkan harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaatnya diatur dalam pasal 11 ayat (11) UU PPh yang didelegasikan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1 s.d. Kelompok 4 diatur dalam Lampiran I – Lampiran IV PMK ini.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Selanjutnya, pasal 11 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran (perolehan harta berwujud), kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, di mana penyusutannya baru dimulai pada saat selesainya pengerjaan harta berwujud tersebut.

Namun demikian, melalui pasal 11 ayat (4) UU PPh, wajib pajak diberikan keleluasaan untuk melakukan penyusutan pada saat harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada saat bulan di mana harta tersebut mulai menghasilkan – yaitu bulan mulai berproduksi – sepanjang melalui persetujuan Dirjen Pajak.

Pada praktiknya, perusahaan mempunyai justifikasi tersendiri dalam menentukan masa manfaat atas harta berwujud yang diperolehnya. Masa manfaat yang ditentukan dapat berbeda dengan masa manfaat yang diatur dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Oleh karena itu, perhitungan penyusutan harta berwujud tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi secara fiskal terlebih dahulu untuk mendapatkan penyusutan harta berwujud yang sesuai dengan pasal 11 UU PPh. Perhatikan contoh kasus berikut ini.

Contoh Kasus

PT Jaya Selalu Armada bergerak dalam bidang usaha pengiriman barang. Dalam laporan keuangan 2019, diketahui nilai perolehan, masa manfaat, nilai buku dan penyusutan harta berwujud yang dimiliki adalah sebagai berikut (penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus):

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS


Pertanyaannya, berapa biaya penyusutan yang dapat dibebankan oleh PT Jaya Selalu Armada dalam tahun pajak 2019? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat kembali Lampiran I – Lampiran IV PMK 96/2009 agar mengetahui masa manfaat dari harta berwujud PT Jaya Selalu Armada. Dengan demikian, didapatkan keterangan sebagai berikut:

  1. Meja kantor merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok I sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dengan tarif penyusutan 25%;
  2. Laptop merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok I sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dengan tarif penyusutan 25%;
  3. Mobil pikap merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 8 tahun dengan tarif penyusutan 12,5%;
  4. AC kantor merupakan harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran I PMK 96/2009, sehingga mempunyai masa manfaat selama 4 tahun dengan tarif penyusutan 12,5%; dan
  5. Gedung kantor merupakan harta berwujud bangunan permanen, sehingga mempunyai masa manfaat 20 tahun dengan tarif penyusutan 5%.

Selanjutnya, penghitungan penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada dalam tahun pajak 2019 secara fiskal adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Meja kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 3/12 x 25% x Rp60.000.000
= Rp3.750.000 (karena masa manfaatnya habis di tahun pajak 2019)

Laptop:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 25% x Rp120.000.000
= Rp30.000.000

Mobil pikap:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 12,5% x Rp320.000.000
= Rp40.000.000

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

AC kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 12,5% x Rp30.000.000
= Rp3.750.000

Gedung kantor:
Penyusutan tahun pajak 2019 = 5% x Rp1.000.000.000
= Rp50.000.000

Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal atas biaya penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan


Dengan demikian, biaya penyusutan harta berwujud PT Jaya Selalu Armada secara fiskal untuk tahun pajak 2019 adalah senilai Rp127.500.000.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN