PMK 72/2023

Contoh Ilustrasi Penyusutan Biaya Perbaikan yang Nambah Masa Manfaat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:50 WIB
Contoh Ilustrasi Penyusutan Biaya Perbaikan yang Nambah Masa Manfaat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya perbaikan bisa menambah menambah masa manfaat harta berwujud.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 72/2023, biaya perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan ditambahkan (dijumlahkan) pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.

“Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan … dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (4) huruf a PMK 72/2023.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain itu, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi wajib pajak yang melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh ilustrasi biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki tersebut. Berikut ilustrasinya:

Contoh 1

Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu senilai Rp500 juta pada Oktober 2020. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Setelah digunakan 5 tahun, perahu tersebut dilakukan penggantian mesin senilai Rp100 juta.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Atas penggantian mesin tersebut menyebabkan perahu dapat digunakan 2 tahun lebih lama dari masa manfaat awal. Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai dengan sisa masa manfaat perahu setelah diperbaiki, yaitu 5 tahun. Masa itu dihitung dari 3 tahun sisa masa manfaat awal ditambah 2 tahun setelah diperbaiki.


Contoh 2

Pengeluaran untuk pembelian sebuah kapal senilai Rp1 miliar pada Oktober 2022. Kapal tersebut termasuk kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Setelah digunakan 5 tahun, pada Oktober 2027, kapal tersebut dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan kapal senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Atas perbaikan tersebut menyebabkan kapal dapat digunakan 6 tahun lebih lama dari sisa masa manfaat awal, sehingga sisa manfaat menjadi 9 tahun. Namun, untuk tujuan perpajakan, masa manfaat penyusutan kapal bukan 9 tahun, melainkan menjadi 8 tahun sesuai masa manfaat awal kelompok 2.

Biaya penggantian mesin dan perbaikan badan kapal tersebut dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal kapal dan disusutkan sesuai dengan masa manfaat kapal setelah diperbaiki, yaitu 8 tahun.


Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Contoh 3

Pengeluaran untuk pembelian sebuah truk senilai Rp1 miliar pada Oktober 2020. Truk tersebut termasuk kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Namun, masa manfaat truk secara pembukuan komersial adalah 10 tahun.

Setelah digunakan 4 tahun, terhadap truk tersebut dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan truk dengan biaya senilai Rp400 juta.

Secara pembukuan komersial, wajib pajak mencatat sisa masa manfaat sebelum perbaikan selama 6 tahun dan masa manfaat setelah perbaikan menjadi 8 tahun. Dari pembukuan komersial tersebut dapat diketahui penambahan masa manfaat karena perbaikan selama 2 tahun.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk tujuan perpajakan, masa manfaat truk juga bertambah 2 tahun sejalan dengan penambahan dalam pembukuan komersial sehingga dari sisa masa manfaat fiskal 4 tahun menjadi 6 tahun. Biaya perbaikan dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal truk dan disusutkan sesuai masa manfaat fiskal truk setelah perbaikan, yaitu 6 tahun.


Sesuai dengan Lampiran PMK 72/2023, pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP