ILUSTRASI. Petugas KP2KP Kualuh Hulu, Sumatra Utara saat melakukan KPDL. (foto: Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Petugas account representative (AR) KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali turun ke lapangan untuk mendatangi lokasi usaha wajib pajak. Kali ini kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dilakukan di lokasi usaha seorang pengusaha pembuatan kapal pinisi.
Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), KDPL dilakukan cukup gencar untuk mencari data potensi pajak yang akurat. Melalui kegiatan visit ini petugas bisa mengonfirmasi data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi perpajakan.
Pembaruan data ini kemudian direkam dan disampaikan atau ditindaklanjuti dalam rangka ekstensifikasi maupun intensifikasi guna mengamankan penerimaan pajak.
"KPP Pratama Bulukumba menugaskan AR Seksi Pengawasan 1 untuk turun langsung ke lapangan. Penyisiran dilakukan atas nama DJP. Petugas juga membawa dokumen pendukung berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama kunjungan lapangan," tulis DJP dalam keterangan pers, Jumat (11/3/2022).
Dalam kunjungan di Bulukumba ini, petugas mewawancarai secara langsung wajib pajak yang pada saat itu berada di tempat kegiatan usaha. Kemudian petugas pajak mengajukan beberapa pertanyaan terkait data diri, jenis usaha, omzet, serta informasi lain yang dirasa perlu.
"Edukasi terkait kewajiban perpajakan yang disampaikan petugas pajak juga diterima dengan baik oleh wajib pajak yang dikunjungi," tulis DJP.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.