KPP PRATAMA BULUKUMBA

Cocokkan Data WP, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Maret 2022 | 17:49 WIB
Cocokkan Data WP, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha

ILUSTRASI. Petugas KP2KP Kualuh Hulu, Sumatra Utara saat melakukan KPDL. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Petugas account representative (AR) KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali turun ke lapangan untuk mendatangi lokasi usaha wajib pajak. Kali ini kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dilakukan di lokasi usaha seorang pengusaha pembuatan kapal pinisi.

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), KDPL dilakukan cukup gencar untuk mencari data potensi pajak yang akurat. Melalui kegiatan visit ini petugas bisa mengonfirmasi data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi perpajakan.

Pembaruan data ini kemudian direkam dan disampaikan atau ditindaklanjuti dalam rangka ekstensifikasi maupun intensifikasi guna mengamankan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"KPP Pratama Bulukumba menugaskan AR Seksi Pengawasan 1 untuk turun langsung ke lapangan. Penyisiran dilakukan atas nama DJP. Petugas juga membawa dokumen pendukung berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama kunjungan lapangan," tulis DJP dalam keterangan pers, Jumat (11/3/2022).

Dalam kunjungan di Bulukumba ini, petugas mewawancarai secara langsung wajib pajak yang pada saat itu berada di tempat kegiatan usaha. Kemudian petugas pajak mengajukan beberapa pertanyaan terkait data diri, jenis usaha, omzet, serta informasi lain yang dirasa perlu.

"Edukasi terkait kewajiban perpajakan yang disampaikan petugas pajak juga diterima dengan baik oleh wajib pajak yang dikunjungi," tulis DJP.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN