KPP PRATAMA BULUKUMBA

Cocokkan Data WP, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Maret 2022 | 17:49 WIB
Cocokkan Data WP, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha

ILUSTRASI. Petugas KP2KP Kualuh Hulu, Sumatra Utara saat melakukan KPDL. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Petugas account representative (AR) KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali turun ke lapangan untuk mendatangi lokasi usaha wajib pajak. Kali ini kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dilakukan di lokasi usaha seorang pengusaha pembuatan kapal pinisi.

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), KDPL dilakukan cukup gencar untuk mencari data potensi pajak yang akurat. Melalui kegiatan visit ini petugas bisa mengonfirmasi data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi perpajakan.

Pembaruan data ini kemudian direkam dan disampaikan atau ditindaklanjuti dalam rangka ekstensifikasi maupun intensifikasi guna mengamankan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"KPP Pratama Bulukumba menugaskan AR Seksi Pengawasan 1 untuk turun langsung ke lapangan. Penyisiran dilakukan atas nama DJP. Petugas juga membawa dokumen pendukung berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama kunjungan lapangan," tulis DJP dalam keterangan pers, Jumat (11/3/2022).

Dalam kunjungan di Bulukumba ini, petugas mewawancarai secara langsung wajib pajak yang pada saat itu berada di tempat kegiatan usaha. Kemudian petugas pajak mengajukan beberapa pertanyaan terkait data diri, jenis usaha, omzet, serta informasi lain yang dirasa perlu.

"Edukasi terkait kewajiban perpajakan yang disampaikan petugas pajak juga diterima dengan baik oleh wajib pajak yang dikunjungi," tulis DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?