CHINA

China & India Sepakati Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 14:55 WIB
China & India Sepakati Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Ilustrasi. (Foto: Global Risk Insights)

BEIJING, DDTCNews – Beberapa bulan terakhir, China dan India telah menyelesaikan masalah sengketa pajak pajak atas transaksi bisnis yang terjadi di antara mereka. Terdapat 12 kasus sengketa pajak yang dibahas antara China dan India.

Sebenarnya, penyelesaian sengketa antara India dan China merupakan suatu peristiwa yang mengejutkan. Penyebabnya adalah India dan China belum merevisi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sejak tahun 1995.

Terkait dengan revisi P3B, India dan China ingin memperbaiki iklim regulasi tentang transaksi bisnis di antara mereka. Sebagaimana diungkapkan melalui Factiva, langkah yang disepakati oleh India dan China untuk menyelesaikan dua belas kasus pajak yang dihadapi oleh China terkait dengan bisnis pada Oktober dan November 2018 adalah menggunakan Mutual Agremeent Procedur (MAP).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

China sangat mendukung penggunaan MAP karena MAP merupakan upaya penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan. Selain itu, MAP juga dijadikan sebagai upaya alternatif untuk yang tersedia untuk menyelesaiakan sengketa pajak antara dua negara.

Selanjutnya, MAP juga banyak didukung perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, konstruksi, atau manufaktur. MAP dapat juga digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak tentang perbedaan interpretasi pemajakan terkait transaksi impor bahan baku dan barang setengah jadi.

Dengan menggunakan MAP, China tidak akan mengalami kerugian bisnis. China tidak akan dikenakan pajak berganda atas bisnis yang dilakukan di India terkait, misalnya pengadaan dan konstruksi di India. Selain itu, penggunaan MAP ini penting bagi China karena China termasuk investor skala besar di India selain Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Swedia, dan Denmark yang dianggap sebagai mitra perdagangan terbesar India.

Upaya perubahan P3B yang dilakukan oleh India dan China yang memasukkan cara penyelesaian sengketa pajak merupakan langkah strategis. Selain itu, India dan China juga memasukkan satndar minimum Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) ke dalam P3B di antara mereka sebagai bentuk partisipasi India dan China dalam BEPS Action. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN