CHINA

China & India Sepakati Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 14:55 WIB
China & India Sepakati Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Ilustrasi. (Foto: Global Risk Insights)

BEIJING, DDTCNews – Beberapa bulan terakhir, China dan India telah menyelesaikan masalah sengketa pajak pajak atas transaksi bisnis yang terjadi di antara mereka. Terdapat 12 kasus sengketa pajak yang dibahas antara China dan India.

Sebenarnya, penyelesaian sengketa antara India dan China merupakan suatu peristiwa yang mengejutkan. Penyebabnya adalah India dan China belum merevisi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sejak tahun 1995.

Terkait dengan revisi P3B, India dan China ingin memperbaiki iklim regulasi tentang transaksi bisnis di antara mereka. Sebagaimana diungkapkan melalui Factiva, langkah yang disepakati oleh India dan China untuk menyelesaikan dua belas kasus pajak yang dihadapi oleh China terkait dengan bisnis pada Oktober dan November 2018 adalah menggunakan Mutual Agremeent Procedur (MAP).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

China sangat mendukung penggunaan MAP karena MAP merupakan upaya penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan. Selain itu, MAP juga dijadikan sebagai upaya alternatif untuk yang tersedia untuk menyelesaiakan sengketa pajak antara dua negara.

Selanjutnya, MAP juga banyak didukung perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, konstruksi, atau manufaktur. MAP dapat juga digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak tentang perbedaan interpretasi pemajakan terkait transaksi impor bahan baku dan barang setengah jadi.

Dengan menggunakan MAP, China tidak akan mengalami kerugian bisnis. China tidak akan dikenakan pajak berganda atas bisnis yang dilakukan di India terkait, misalnya pengadaan dan konstruksi di India. Selain itu, penggunaan MAP ini penting bagi China karena China termasuk investor skala besar di India selain Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Swedia, dan Denmark yang dianggap sebagai mitra perdagangan terbesar India.

Upaya perubahan P3B yang dilakukan oleh India dan China yang memasukkan cara penyelesaian sengketa pajak merupakan langkah strategis. Selain itu, India dan China juga memasukkan satndar minimum Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) ke dalam P3B di antara mereka sebagai bentuk partisipasi India dan China dalam BEPS Action. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra