CHINA

China Berencana Pajaki Penggunaan Data Perusahaan Digital

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Desember 2021 | 11:30 WIB
China Berencana Pajaki Penggunaan Data Perusahaan Digital

Ilustrasi.

SHANGHAI, DDTCNews - China dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak data atas perusahaan-perusahaan digital.

Mantan Walikota Chongqing, Huang Qifan, mengatakan korporasi-korporasi digital seharusnya memberikan kontribusi lebih kepada masyarakat karena perusahaan digital telah mendapatkan banyak laba dari data informasi pribadi.

"Platform yang memiliki banyak data pribadi dan memperoleh penghasilan dari data tersebut seharusnya memberikan kontribusi sebesar 20% hingga 30% dari pendapatan mereka," ujar Huang, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut Huang, manfaat yang diperoleh dari data seharusnya dikembalikan kepada masyarakat secara umum, khususnya para individu yang memiliki tersebut dan bukan hanya stakeholder di perusahaan.

Sebagai catatan, Huang adalah tokoh berpengaruh di Partai Komunis China. Dia adalah orang yang berperan besar dalam mengembangkan financial district di Pudong, Shanghai, sebelum akhirnya menjadi Walikota Chongqing pada 2010.

Huang dikabarkan masih memiliki hubungan dekat dengan presiden Xi Jinping dan memberikan masukan kepada Xi mengenai kebijakan-kebijakan ekonomi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Wacana yang dibuka oleh Huang pun berpotensi menambah daftar panjang berbagai kebijakan khusus yang diterapkan oleh China atas perusahaan digital pada beberapa bulan terakhir.

Baru-baru ini, China mencabut perlakuan pajak khusus atas perusahaan digital seperti Alibaba. Per September 2021, Alibaba melaporkan tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan bakal mencapai 20%, lebih tinggi ketimbang September tahun sebelumnya yang hanya sebesar 8%.

Tarif efektif yang harus dibayar Alibaba meningkat karena China sudah tidak mengategorikan Alibaba sebagai key software enterprises (KSE). Akibatnya, tarif pajak khusus sebesar 10% atas penghasilan yang diperoleh Alibaba resmi tak berlaku.

Sebelumnya, 2 raksasa digital China yakni Alibaba dan Tencent juga dituding telah melanggar ketentuan antimonopoli. Alibaba diwajibkan membayar denda hingga US$2,8 miliar akibat pelanggaran tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra