CHINA

China Berencana Pajaki Penggunaan Data Perusahaan Digital

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Desember 2021 | 11:30 WIB
China Berencana Pajaki Penggunaan Data Perusahaan Digital

Ilustrasi.

SHANGHAI, DDTCNews - China dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak data atas perusahaan-perusahaan digital.

Mantan Walikota Chongqing, Huang Qifan, mengatakan korporasi-korporasi digital seharusnya memberikan kontribusi lebih kepada masyarakat karena perusahaan digital telah mendapatkan banyak laba dari data informasi pribadi.

"Platform yang memiliki banyak data pribadi dan memperoleh penghasilan dari data tersebut seharusnya memberikan kontribusi sebesar 20% hingga 30% dari pendapatan mereka," ujar Huang, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurut Huang, manfaat yang diperoleh dari data seharusnya dikembalikan kepada masyarakat secara umum, khususnya para individu yang memiliki tersebut dan bukan hanya stakeholder di perusahaan.

Sebagai catatan, Huang adalah tokoh berpengaruh di Partai Komunis China. Dia adalah orang yang berperan besar dalam mengembangkan financial district di Pudong, Shanghai, sebelum akhirnya menjadi Walikota Chongqing pada 2010.

Huang dikabarkan masih memiliki hubungan dekat dengan presiden Xi Jinping dan memberikan masukan kepada Xi mengenai kebijakan-kebijakan ekonomi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Wacana yang dibuka oleh Huang pun berpotensi menambah daftar panjang berbagai kebijakan khusus yang diterapkan oleh China atas perusahaan digital pada beberapa bulan terakhir.

Baru-baru ini, China mencabut perlakuan pajak khusus atas perusahaan digital seperti Alibaba. Per September 2021, Alibaba melaporkan tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan bakal mencapai 20%, lebih tinggi ketimbang September tahun sebelumnya yang hanya sebesar 8%.

Tarif efektif yang harus dibayar Alibaba meningkat karena China sudah tidak mengategorikan Alibaba sebagai key software enterprises (KSE). Akibatnya, tarif pajak khusus sebesar 10% atas penghasilan yang diperoleh Alibaba resmi tak berlaku.

Sebelumnya, 2 raksasa digital China yakni Alibaba dan Tencent juga dituding telah melanggar ketentuan antimonopoli. Alibaba diwajibkan membayar denda hingga US$2,8 miliar akibat pelanggaran tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja