CHINA

China Ajak RI dan Negara Mitra Lain Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan

Muhamad Wildan | Rabu, 08 September 2021 | 19:00 WIB
China Ajak RI dan Negara Mitra Lain Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Otoritas pajak China, State Taxation Administration (STA) berencana untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi perpajakan dengan otoritas pajak negara-negara yang terlibat dalam proyek Belt and Road Initiative (BRI).

Kepala STA Wang Jun mengatakan pihaknya bersedia untuk berbagi pengetahuan dengan yurisdiksi lain guna menciptakan iklim ekonomi yang positif bagi investor dan meningkatkan kepastian pajak negara-negara yang terlibat dalam proyek BRI.

Menurutnya, penggunaan teknologi-teknologi baru melalui platform e-invoice dan big data memiliki potensi untuk meningkatkan pelayanan perpajakan yang disediakan otoritas bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Kami ingin menciptakan iklim perpajakan yang lebih baik melalui platform internasional yang dapat mendukung perdagangan dan investasi antaryurisdiksi BRI serta mewujudkan SDG 2030," katanya dikutip dari global.chinadaily.com, Rabu (8/9/2021).

Kerja sama otoritas pajak lintas yurisdiksi tersebut rencananya akan dilakukan melalui Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism Council (Britacom) yang dibentuk pada 2019 dan dipimpin oleh Wang selaku ketua.

Saat ini, sudah terdapat 36 otoritas pajak yang menjadi anggota Britacom dan ada 30 otoritas yang berstatus sebagai observer. Merujuk pada laman resminya, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 36 anggota Britacom.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sejak 2019, Britacom telah melaksanakan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas otoritas pajak dari negara-negara berkembang.

Tahun ini, kerja sama akan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas otoritas pajak dalam menangani sengketa pajak, melakukan digitalisasi administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong agenda reformasi PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?