PEREKONOMIAN KUARTAL III/2019

Chatib Basri: Waspadai Implikasi Anjloknya Impor

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 November 2019 | 16:29 WIB
Chatib Basri: Waspadai Implikasi Anjloknya Impor Chatib Basri.

JAKARTA, DDTCNews – Chatib Basri, ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan menanggapi rilis terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2019 yang mencapai 5,02%

Melalui kanal Twitter-nya, Chatib memberikan penjelasan terkait realisasi pertumbuhan ekonomi lantaran banyaknya pertanyaan terkait masuk akal atau tidaknya angka tersebut. Pasalnya, banyak yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi berada di bawah 5%.

“Tentu mengenai metodologi yang bisa menjawab adalah BPS. Saya hanya mencoba menjelaskan angka-angka itu,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Chatib mengatakan pertumbahan ekonomi Indonesia terbantu oleh kinerja ekspor yang cenderung stabil. Pada saat bersamaan, angka impor turun secara tajam. Hal ini membuat besaran net ekspor yang merupakan hasil pengurangan eskpor dengan impor tumbuh lebih baik.

Secara lebih rinci, Chatib menjelaskan pertumbuhan ekspor mengalami peningkatan 0,02% dari sebelumnya terkontraksi 1.81%. Sementara itu, tingkat impor terkontraksi lebih dalam. Impor terkontraksi 8,61%, lebih dalam dari kuartal sebelumnya yang terkontraksi 6.73%.

Tingkat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh sebesar 5.01% atau tercatat turun dibandingkan dengan kinerja pada kuartal II/2019 sebesar 5.17%. Tingkat investasi juga tercatat turun menjadi 4.21% dari 5.01%.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain itu, komponen pengeluaran pemerintah juga mengalami penurunan dari 8.23% menjadi 0.98%. Tingkat pertumbuhan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) hanya turun dari 5.05% menjadi 5.02%.

“Dengan itu ekonomi Indonesia tertolong karena net ekspor. Penurunan impor yg tajam dan ekspor yang stabil membuat net ekspor tumbuh lebih baik di triwulan III,” jelas Chatib.

Namun, Chatib menekankan akan adanya implikasi dari penurunan tajam tingkat impor yang baru dapat terlihat pada penurunan investasi 6 bulan dari saat ini. Oleh karena itu, Chatib menekankan pentingnya antisipasi atas perlambatan ekonomi.

“Diluar perdebatan soal angka itu, kita memang melihat bahwa perlambatan ekonomi melambat dan perlu antisipasi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru