ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Ulang NPWP Hilang, Jangan Lupa Siapkan Surat Kehilangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:30 WIB
Cetak Ulang NPWP Hilang, Jangan Lupa Siapkan Surat Kehilangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan kembali pencetakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permintaan kembali NPWP ini bisa dilatari sejumlah alasan seperti kartu hilang, rusak, atau alasan lainnya.

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa permohonan kembali NPWP belum bisa diajukan secara online. Saat ini pengajuan NPWP bisa dilayani secara langsung (offline) atau secara langsung melalui jasa pos/ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan di KPP mana saja dan untuk wajib pajak badan harus diajukan di KPP terdaftar," tulis @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Wajib pajak yang ingin mengajukan NPWP, ujar DJP, diminta untuk menyampaikan formulir permohonan yang dilengkapi dengan dokumen yang sama seperti yang disyaratkan pada saat pendaftaran NPWP.

"Dalam permohonan disebabkan karena kartu NPWP hilang, permohonan kembali dilampiri juga dengan surat pernyataan kehilangan," ujar @kring_pajak.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 PER-04/PJ/2020. Surat pernyataan kehilangan yang dimaksud tidak harus dari kepolisian. Namun, tidak juga dijelaskan secara perinci terkait hal tersebut. Wajib pajak diminta mengonfirmasikannya via telepon ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Formulir permohonan NPWP sendiri bisa diperoleh di KPP atau mengunduhnya di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali.

Selanjutnya, apabila wajib pajak ingin menyampaikan berkas secara langsung ke KPP, wajib pajak bisa mengambil nomor antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Untuk informasi alamat atau kontak KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

"Jika kesulitan memperoleh nomor antrean online, kami sarankan ajukan permohonan permintaan kembali melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat," kata @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP