ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Ulang NPWP Hilang, Jangan Lupa Siapkan Surat Kehilangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:30 WIB
Cetak Ulang NPWP Hilang, Jangan Lupa Siapkan Surat Kehilangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan kembali pencetakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permintaan kembali NPWP ini bisa dilatari sejumlah alasan seperti kartu hilang, rusak, atau alasan lainnya.

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa permohonan kembali NPWP belum bisa diajukan secara online. Saat ini pengajuan NPWP bisa dilayani secara langsung (offline) atau secara langsung melalui jasa pos/ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan di KPP mana saja dan untuk wajib pajak badan harus diajukan di KPP terdaftar," tulis @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Wajib pajak yang ingin mengajukan NPWP, ujar DJP, diminta untuk menyampaikan formulir permohonan yang dilengkapi dengan dokumen yang sama seperti yang disyaratkan pada saat pendaftaran NPWP.

"Dalam permohonan disebabkan karena kartu NPWP hilang, permohonan kembali dilampiri juga dengan surat pernyataan kehilangan," ujar @kring_pajak.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 PER-04/PJ/2020. Surat pernyataan kehilangan yang dimaksud tidak harus dari kepolisian. Namun, tidak juga dijelaskan secara perinci terkait hal tersebut. Wajib pajak diminta mengonfirmasikannya via telepon ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Formulir permohonan NPWP sendiri bisa diperoleh di KPP atau mengunduhnya di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali.

Selanjutnya, apabila wajib pajak ingin menyampaikan berkas secara langsung ke KPP, wajib pajak bisa mengambil nomor antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Untuk informasi alamat atau kontak KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

"Jika kesulitan memperoleh nomor antrean online, kami sarankan ajukan permohonan permintaan kembali melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat," kata @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi