ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Ulang Kartu NPWP karena Hilang? Begini Caranya Menurut DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Mei 2022 | 16:00 WIB
Cetak Ulang Kartu NPWP karena Hilang? Begini Caranya Menurut DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang tata cara permohonan cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seperti diketahui, wajib pajak bisa mengajukan kembali pencetakan kartu NPWP. Pencekatan kartu NPWP bisa dilatari sejumlah alasan seperti kartu hilang, rusak, atau alasan lain.

Melalui unggahan di media sosial, DJP menjelaskan bahwa permohonan pencetakan kartu NPWP baru bisa dilakukan secara offline di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau melalui jasa ekspedisi atau pos. Khusus untuk wajib pajak badan, pencetakan kartu NPWP hanya bisa dilakukan di KPP terdaftar.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"Bagi #KawanPajak yang karena suatu keadaan kartu NPWP-nya hilang atau tidak ada dan masih membutuhkan kartu NPWP, #KawanPajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP," tulis DJP dalam unggahannya, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Sebelum mendatangi KPP terdekat, wajib pajak perlu mengambil nomor antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id.

Apa saja dokumen yang diperlukan?
Bagi wajib pajak orang pribadi, perlu membawa fotocopy KTP, surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri, dan membawa serta mengisi formulir cetak ulang NPWP.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Sementara bagi wajib pajak badan, perlu membawa fotocopy NPWP direktur, fotocopy akta pendirian badan, surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri, dan membawa serta mengisi formulir cetak ulang NPWP.

Formulir permohonan NPWP sendiri bisa diperoleh di KPP atau mengunduhnya di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi