SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Cerita Sri Mulyani Soal Core Tax System: Idenya Sudah Sejak 2008

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 13:00 WIB
Cerita Sri Mulyani Soal Core Tax System: Idenya Sudah Sejak 2008

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan rencana pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system sesungguhnya sudah ada sejak 2008 silam.

Dimulai 2008, ungkap Sri, Kementerian Keuangan sudah berencana untuk mengembangkan core tax administration system menggunakan dana pinjaman dari World Bank.

Negosiasi sempat berjalan lama antara Kementerian Keuangan dan World Bank. Sayangnya, rencana pengembangan core tax administration system tersebut dibatalkan pada 2011, saat jabatan Menkeu diemban Agus Martowardojo.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Tahun 2011 di-drop, tidak jadi pinjam. Jadi kita gunakan SIDJP dikembangkan terus oleh teman-teman pajak," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Selama bertahun-tahun, Ditjen Pajak (DJP) secara mandiri terus mengembangkan SIDJP. Meski terus dikembangkan, Sri Mulyani mengatakan SIDJP belum mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang ada di DJP.

"Settlement sampai dispute itu tidak dalam satu sistem sehingga semuanya terpotong-potong, dari kantor ke kantor juga sendiri-sendiri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani mengatakan SIDJP yang ada saat ini sesungguhnya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, core tax administration system tetap perlu dikembangkan sebagaimana yang dilakukan oleh otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Dengan adanya kebutuhan untuk memperbarui sistem administrasi dan besarnya penerimaan pajak terhadap APBN, pengembangan core tax administration system pun akhirnya diputuskan untuk diatur melalui peraturan presiden (perpres), yakni Perpres 40/2018.

Sri Mulyani mengatakan keberadaan perpres tersebut membuat proses pengadaan barang dan jasa untuk core tax administration system memiliki kepastian hukum dan meminimalisasi potensi dispute.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kementerian Keuangan juga telah membentuk Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mengawal core tax administration system yang nantinya akan menggantikan SIDJP.

Sri Mulyani berhadap core tax administration system dapat beroperasi pada 2023. "Paling tidak sebelum Presiden Jokowi selesai seharusnya selesailah ini [core tax administration system]," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?