SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Cerita Sri Mulyani Soal Core Tax System: Idenya Sudah Sejak 2008

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 13:00 WIB
Cerita Sri Mulyani Soal Core Tax System: Idenya Sudah Sejak 2008

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan rencana pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system sesungguhnya sudah ada sejak 2008 silam.

Dimulai 2008, ungkap Sri, Kementerian Keuangan sudah berencana untuk mengembangkan core tax administration system menggunakan dana pinjaman dari World Bank.

Negosiasi sempat berjalan lama antara Kementerian Keuangan dan World Bank. Sayangnya, rencana pengembangan core tax administration system tersebut dibatalkan pada 2011, saat jabatan Menkeu diemban Agus Martowardojo.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Tahun 2011 di-drop, tidak jadi pinjam. Jadi kita gunakan SIDJP dikembangkan terus oleh teman-teman pajak," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Selama bertahun-tahun, Ditjen Pajak (DJP) secara mandiri terus mengembangkan SIDJP. Meski terus dikembangkan, Sri Mulyani mengatakan SIDJP belum mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang ada di DJP.

"Settlement sampai dispute itu tidak dalam satu sistem sehingga semuanya terpotong-potong, dari kantor ke kantor juga sendiri-sendiri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan SIDJP yang ada saat ini sesungguhnya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, core tax administration system tetap perlu dikembangkan sebagaimana yang dilakukan oleh otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Dengan adanya kebutuhan untuk memperbarui sistem administrasi dan besarnya penerimaan pajak terhadap APBN, pengembangan core tax administration system pun akhirnya diputuskan untuk diatur melalui peraturan presiden (perpres), yakni Perpres 40/2018.

Sri Mulyani mengatakan keberadaan perpres tersebut membuat proses pengadaan barang dan jasa untuk core tax administration system memiliki kepastian hukum dan meminimalisasi potensi dispute.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kementerian Keuangan juga telah membentuk Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mengawal core tax administration system yang nantinya akan menggantikan SIDJP.

Sri Mulyani berhadap core tax administration system dapat beroperasi pada 2023. "Paling tidak sebelum Presiden Jokowi selesai seharusnya selesailah ini [core tax administration system]," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN