SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Cerita Sri Mulyani Soal Core Tax System: Idenya Sudah Sejak 2008

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 13:00 WIB
Cerita Sri Mulyani Soal Core Tax System: Idenya Sudah Sejak 2008

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan rencana pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system sesungguhnya sudah ada sejak 2008 silam.

Dimulai 2008, ungkap Sri, Kementerian Keuangan sudah berencana untuk mengembangkan core tax administration system menggunakan dana pinjaman dari World Bank.

Negosiasi sempat berjalan lama antara Kementerian Keuangan dan World Bank. Sayangnya, rencana pengembangan core tax administration system tersebut dibatalkan pada 2011, saat jabatan Menkeu diemban Agus Martowardojo.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Tahun 2011 di-drop, tidak jadi pinjam. Jadi kita gunakan SIDJP dikembangkan terus oleh teman-teman pajak," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Selama bertahun-tahun, Ditjen Pajak (DJP) secara mandiri terus mengembangkan SIDJP. Meski terus dikembangkan, Sri Mulyani mengatakan SIDJP belum mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang ada di DJP.

"Settlement sampai dispute itu tidak dalam satu sistem sehingga semuanya terpotong-potong, dari kantor ke kantor juga sendiri-sendiri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sri Mulyani mengatakan SIDJP yang ada saat ini sesungguhnya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, core tax administration system tetap perlu dikembangkan sebagaimana yang dilakukan oleh otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Dengan adanya kebutuhan untuk memperbarui sistem administrasi dan besarnya penerimaan pajak terhadap APBN, pengembangan core tax administration system pun akhirnya diputuskan untuk diatur melalui peraturan presiden (perpres), yakni Perpres 40/2018.

Sri Mulyani mengatakan keberadaan perpres tersebut membuat proses pengadaan barang dan jasa untuk core tax administration system memiliki kepastian hukum dan meminimalisasi potensi dispute.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Kementerian Keuangan juga telah membentuk Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mengawal core tax administration system yang nantinya akan menggantikan SIDJP.

Sri Mulyani berhadap core tax administration system dapat beroperasi pada 2023. "Paling tidak sebelum Presiden Jokowi selesai seharusnya selesailah ini [core tax administration system]," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha