KEBIJAKAN PEMERINTAH

CEO OpenAI Jadi Orang Asing Pertama yang Dapat Golden Visa Indonesia

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 13:37 WIB
CEO OpenAI Jadi Orang Asing Pertama yang Dapat Golden Visa Indonesia

CEO OpenAI Samuel Altman. (foto: thesoftwarereport.com)

JAKARTA, DDTCNews - CEO OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa dari Ditjen Imigrasi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. 22/2023.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan Altman mendapatkan golden visa subkategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun. Adapun golden visa tersebut diberikan berdasarkan usulan dari instansi pemerintah pusat.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan mendapatkan beberapa manfaat eksklusif antara lain layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, dan tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi. Kami berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," tutur Silmy dikutip dari keterangan resmi.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22/2023 mengatur pemegang golden visa subkategori tokoh dunia bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 5 tahun atau 10 tahun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, orang asing harus berkomitmen menanamkan modal di Indonesia minimal senilai US$50 juta.

Orang asing tokoh dunia juga bisa mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun sepanjang telah menyatakan komitmen untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal US$25 juta.

"Perubahan terhadap nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dirjen setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait," bunyi Pasal 60 ayat (5) Permenkumham 22/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?