KP2KP LUMAJANG

Cek Usaha WP, Kantor Pajak Sisir Kafe, Apotek, Sampai Toko Sepeda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:00 WIB
Cek Usaha WP, Kantor Pajak Sisir Kafe, Apotek, Sampai Toko Sepeda

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Lumajang, Jawa Timur kembali turun ke lapangan. Kali ini mereka berkunjung ke sejumlah usaha milik wajib pajak, seperti kafe, restoran, apotek, hingga toko sepeda.

Usut punya usut, pegawai pajak tengah menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) yang secara spesifik menyasar Kecamatan Lumajang dan Yosowilangun. KPDL ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data potensi perpajakan milik kantor pajak.

"KPDL ini rutin kami lakukan untuk memaksimalkan potensi data perpajakan," kata Kepala KP2KP Lumajang Shayrul Misbah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedatangan Tim KPDL KP2KP Lumajang disambut baik oleh pemilik usaha. Sesampainya di lokasi, petugas memperkenalkan diri dan menuturkan maksud kedatangannya. Proses pengumpulan data KPDL dilaksanakan dengan metode wawancara bersama pemilik usaha.

"Pertanyaan yang diajukan pada pemilik usaha saat wawancara adalah seputar usaha yang dijalankan, luas tanah dan bangunan tempat usaha, bagaimana kewajiban perpajakannya selama ini, serta potensi pajak baru yang mungkin timbul dari usaha yang dijalankan," tutur Syahrul.

Setelah wawancara selesai, petugas membagikan formulir KPDL yang berisi data lokasi, data subjek pajak, dan data objek pajak. Dari 5 lokasi usaha yang disambangi, ditemukan bahwa beberapa pemilik sudah ber-NPWP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Ada yang NPWP-nya digabung dengan tempat usaha di tempat lain dan ada yang menggabungkan NPWP dengan suami. Selain itu, ada juga pemilik usaha yang tidak ada di tempat, sehingga kami minta karyawan yang ada di tempat untuk menyampaikan ke yang bersangkutan," ujar Muhammad.

Bagi pemilik usaha yang belum memiliki NPWP, petugas pajak memberikan edukasi mengenai perlunya mendaftarkan NPWP. Petugas pun memberikan asistensi bagi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya.

DDTCNews sempat mengulas perlunya wajib pajak memiliki NPWP dalam artikel Wajibkah Kita Ber-NPWP? UU KUP secara tegas menyebutkan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak (selanjutnya disebut ketentuan pajak) wajib memiliki NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya