Ilustrasi.
LUMAJANG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Lumajang, Jawa Timur kembali turun ke lapangan. Kali ini mereka berkunjung ke sejumlah usaha milik wajib pajak, seperti kafe, restoran, apotek, hingga toko sepeda.
Usut punya usut, pegawai pajak tengah menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) yang secara spesifik menyasar Kecamatan Lumajang dan Yosowilangun. KPDL ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data potensi perpajakan milik kantor pajak.
"KPDL ini rutin kami lakukan untuk memaksimalkan potensi data perpajakan," kata Kepala KP2KP Lumajang Shayrul Misbah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).
Kedatangan Tim KPDL KP2KP Lumajang disambut baik oleh pemilik usaha. Sesampainya di lokasi, petugas memperkenalkan diri dan menuturkan maksud kedatangannya. Proses pengumpulan data KPDL dilaksanakan dengan metode wawancara bersama pemilik usaha.
"Pertanyaan yang diajukan pada pemilik usaha saat wawancara adalah seputar usaha yang dijalankan, luas tanah dan bangunan tempat usaha, bagaimana kewajiban perpajakannya selama ini, serta potensi pajak baru yang mungkin timbul dari usaha yang dijalankan," tutur Syahrul.
Setelah wawancara selesai, petugas membagikan formulir KPDL yang berisi data lokasi, data subjek pajak, dan data objek pajak. Dari 5 lokasi usaha yang disambangi, ditemukan bahwa beberapa pemilik sudah ber-NPWP.
"Ada yang NPWP-nya digabung dengan tempat usaha di tempat lain dan ada yang menggabungkan NPWP dengan suami. Selain itu, ada juga pemilik usaha yang tidak ada di tempat, sehingga kami minta karyawan yang ada di tempat untuk menyampaikan ke yang bersangkutan," ujar Muhammad.
Bagi pemilik usaha yang belum memiliki NPWP, petugas pajak memberikan edukasi mengenai perlunya mendaftarkan NPWP. Petugas pun memberikan asistensi bagi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya.
DDTCNews sempat mengulas perlunya wajib pajak memiliki NPWP dalam artikel Wajibkah Kita Ber-NPWP? UU KUP secara tegas menyebutkan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak (selanjutnya disebut ketentuan pajak) wajib memiliki NPWP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.