KP2KP LUMAJANG

Cek Usaha WP, Kantor Pajak Sisir Kafe, Apotek, Sampai Toko Sepeda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:00 WIB
Cek Usaha WP, Kantor Pajak Sisir Kafe, Apotek, Sampai Toko Sepeda

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Lumajang, Jawa Timur kembali turun ke lapangan. Kali ini mereka berkunjung ke sejumlah usaha milik wajib pajak, seperti kafe, restoran, apotek, hingga toko sepeda.

Usut punya usut, pegawai pajak tengah menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) yang secara spesifik menyasar Kecamatan Lumajang dan Yosowilangun. KPDL ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data potensi perpajakan milik kantor pajak.

"KPDL ini rutin kami lakukan untuk memaksimalkan potensi data perpajakan," kata Kepala KP2KP Lumajang Shayrul Misbah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kedatangan Tim KPDL KP2KP Lumajang disambut baik oleh pemilik usaha. Sesampainya di lokasi, petugas memperkenalkan diri dan menuturkan maksud kedatangannya. Proses pengumpulan data KPDL dilaksanakan dengan metode wawancara bersama pemilik usaha.

"Pertanyaan yang diajukan pada pemilik usaha saat wawancara adalah seputar usaha yang dijalankan, luas tanah dan bangunan tempat usaha, bagaimana kewajiban perpajakannya selama ini, serta potensi pajak baru yang mungkin timbul dari usaha yang dijalankan," tutur Syahrul.

Setelah wawancara selesai, petugas membagikan formulir KPDL yang berisi data lokasi, data subjek pajak, dan data objek pajak. Dari 5 lokasi usaha yang disambangi, ditemukan bahwa beberapa pemilik sudah ber-NPWP.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Ada yang NPWP-nya digabung dengan tempat usaha di tempat lain dan ada yang menggabungkan NPWP dengan suami. Selain itu, ada juga pemilik usaha yang tidak ada di tempat, sehingga kami minta karyawan yang ada di tempat untuk menyampaikan ke yang bersangkutan," ujar Muhammad.

Bagi pemilik usaha yang belum memiliki NPWP, petugas pajak memberikan edukasi mengenai perlunya mendaftarkan NPWP. Petugas pun memberikan asistensi bagi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya.

DDTCNews sempat mengulas perlunya wajib pajak memiliki NPWP dalam artikel Wajibkah Kita Ber-NPWP? UU KUP secara tegas menyebutkan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak (selanjutnya disebut ketentuan pajak) wajib memiliki NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga