KP2KP LIMBOTO

Cek Tunggakan PPh Final PHTB, Kantor Pajak Koordinasi dengan BPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Cek Tunggakan PPh Final PHTB, Kantor Pajak Koordinasi dengan BPN

Ilustrasi.

LIMBOTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara pada 31 Juli 2024.

Kepala KP2KP Limboto Anwar mengatakan kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan koordinasi dan kerja sama dengan BPN Gorontalo Utara terkait data wajib pajak yang melakukan pendaftaran sertifikat tanah.

“Hal ini dilakukan karena terdapat wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dalam kunjungan tersebut, Anwar menemui Kepala BPN Gorontalo Utara Wiwid Nugroho. Dia juga memberikan penjelasan terkait dengan temuan beberapa data wajib pajak yang memiliki tunggakan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Dalam data kami ditemukan beberapa wajib pajak yang belum membayar PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan sehingga kami hendak meminta bantuan dari BPN supaya kami bisa melakukan cek silang atas data yang ada untuk meminimalkan tunggakan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Wiwid menuturkan BPN siap membantu kantor pajak. Dia juga menambahkan bahwa BPN Gorontalo Utara selalu melakukan pemeriksaan atas kelengkapan pembayaran pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat, sebelum memberikan sertifikat tanah.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Saya berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan kerja sama antara BPN dengan kantor pajak,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 3 jenis tarif PPh final atas PHTB yang diatur dalam PP 34/2016. Pertama, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain PHTB berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ketiga, tarif 0% atas PHTB kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, seperti dimaksud dalam undang-undang yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak