KOTA PEKANBARU

Cek Tagihan dan Bayar PBB, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:03 WIB
Cek Tagihan dan Bayar PBB, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau telah melayani berbagai proses pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan telah bekerja sama dengan berbagai e-commerce untuk memudahkan pengecekan tagihan dan pembayaran PBB. Menurutnya, layanan itu akan memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.

"Sudah bisa melalui online. Masyarakat tidak perlu mengantre lagi," katanya, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Zulhelmi mengatakan pengecekan tagihan dan pembayaran PBB saat ini telah tersedia di aplikasi Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia. Dengan bantuan aplikasi tersebut, masyarakat dapat membayar PBB menggunakan ponsel dari rumah tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.

Dia menyebut situs resmi Pemkot Pekanbaru juga menyediakan kanal untuk mengecek tagihan PBB, yakni pada cekpbb.pekanbaru.go.id. Sayangnya, pembayaran PBB tetap harus melalui sistem transfer atau menggunakan aplikasi.

Selain itu, lanjut Zulhelmi, Bapenda telah memiliki layanan pendaftaran objek pajak dan pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) secara online. Kedua layanan tersebut tersedia di aplikasi Smart PBB Pekanbaru.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

"Wajib pajak sudah bisa download di Playstore," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Zulhelmi berharap berbagai kemudahan pembayaran tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB. Menurutnya, pemkot juga telah memberikan berbagai insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam membayar PBB.

Misalnya, melalui pemberian insentif PBB hingga 75% khusus bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Setiap pensiunan ASN dapat mengajukan insentif PBB tersebut kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Setelah pengajuan tersebut, pensiunan dapat menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikannya atau dijual.

Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp177 miliar. Angka itu setara 34% dari target Rp832 miliar pada tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!