KOTA PEKANBARU

Cek Tagihan dan Bayar PBB, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:03 WIB
Cek Tagihan dan Bayar PBB, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau telah melayani berbagai proses pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan telah bekerja sama dengan berbagai e-commerce untuk memudahkan pengecekan tagihan dan pembayaran PBB. Menurutnya, layanan itu akan memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.

"Sudah bisa melalui online. Masyarakat tidak perlu mengantre lagi," katanya, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi mengatakan pengecekan tagihan dan pembayaran PBB saat ini telah tersedia di aplikasi Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia. Dengan bantuan aplikasi tersebut, masyarakat dapat membayar PBB menggunakan ponsel dari rumah tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.

Dia menyebut situs resmi Pemkot Pekanbaru juga menyediakan kanal untuk mengecek tagihan PBB, yakni pada cekpbb.pekanbaru.go.id. Sayangnya, pembayaran PBB tetap harus melalui sistem transfer atau menggunakan aplikasi.

Selain itu, lanjut Zulhelmi, Bapenda telah memiliki layanan pendaftaran objek pajak dan pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) secara online. Kedua layanan tersebut tersedia di aplikasi Smart PBB Pekanbaru.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Wajib pajak sudah bisa download di Playstore," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Zulhelmi berharap berbagai kemudahan pembayaran tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB. Menurutnya, pemkot juga telah memberikan berbagai insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam membayar PBB.

Misalnya, melalui pemberian insentif PBB hingga 75% khusus bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Setiap pensiunan ASN dapat mengajukan insentif PBB tersebut kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Setelah pengajuan tersebut, pensiunan dapat menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikannya atau dijual.

Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp177 miliar. Angka itu setara 34% dari target Rp832 miliar pada tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja