KOTA PEKANBARU

Cek Tagihan dan Bayar PBB, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:03 WIB
Cek Tagihan dan Bayar PBB, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau telah melayani berbagai proses pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan telah bekerja sama dengan berbagai e-commerce untuk memudahkan pengecekan tagihan dan pembayaran PBB. Menurutnya, layanan itu akan memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.

"Sudah bisa melalui online. Masyarakat tidak perlu mengantre lagi," katanya, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi mengatakan pengecekan tagihan dan pembayaran PBB saat ini telah tersedia di aplikasi Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia. Dengan bantuan aplikasi tersebut, masyarakat dapat membayar PBB menggunakan ponsel dari rumah tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.

Dia menyebut situs resmi Pemkot Pekanbaru juga menyediakan kanal untuk mengecek tagihan PBB, yakni pada cekpbb.pekanbaru.go.id. Sayangnya, pembayaran PBB tetap harus melalui sistem transfer atau menggunakan aplikasi.

Selain itu, lanjut Zulhelmi, Bapenda telah memiliki layanan pendaftaran objek pajak dan pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) secara online. Kedua layanan tersebut tersedia di aplikasi Smart PBB Pekanbaru.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Wajib pajak sudah bisa download di Playstore," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Zulhelmi berharap berbagai kemudahan pembayaran tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB. Menurutnya, pemkot juga telah memberikan berbagai insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam membayar PBB.

Misalnya, melalui pemberian insentif PBB hingga 75% khusus bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Setiap pensiunan ASN dapat mengajukan insentif PBB tersebut kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Setelah pengajuan tersebut, pensiunan dapat menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikannya atau dijual.

Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp177 miliar. Angka itu setara 34% dari target Rp832 miliar pada tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra