Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda aktif, ada kewajiban perpajakan yang melekat dan perlu dijalankan. Misalnya, melapor SPT Tahunan. NPWP berstatus aktif apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Sebaliknya, jika NPWP Anda berstatus tidak aktif atau non-efektif (NE) maka tidak perlu (tidak wajib) melaporkan SPT Tahunan. Lantas bagaimana cara mengecek NPWP aktif atau tidak?
"Wajib pajak bisa memeriksa status NPWP melalui [telepon] Kring Pajak 1500200, live chat pajak.go.id, atau medsos Twitter/X dengan mention #CekNPWP. Cek NPWP juga bisa secara online di ereg.pajak.go.id/ceknpwp," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (6/4/2024).
Secara terperinci, berikut ini adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mengecek status NPWP di DJP Online. Mula-mula kunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Setelah itu, klik kolom Pendaftaran NPWP yang berada di tengah layar.
Setelah itu, silakan masukkan 16 digit angka nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP dan 16 digit angka kartu keluarga (KK). Lalu, isi juga kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan di layar Anda. Setelah itu, tekan Cari.
Setelah beberapa saat, sistem akan memunculkan data NPWP yang dicari. Data yang diperlihatkan antara lain NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status aktif atau tidak, status NPWP16, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.