Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bisa mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah tervalidasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman DJP Online. Caranya, wajib pajak bisa mencoba login pada DJP Online langsung dengan NIK atau nomor KTP.
Jika berhasil login, artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika belum maka NIK belum tervalidasi dan perlu dilakukan login ulang menggunakan NPWP. Setelah login, wajib pajak bisa melakukan validasi pada menu profil.
"Namun, wajib pajak orang pribadi masih bisa menggunakan NPWP 15 digit [format lama] sampai dengan 31 Desember 2023," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Jumat (22/7/2022).
Wajib pajak orang pribadi tidak perlu risau dengan status NIK-nya yang belum valid sebagai NPWP. Penerapan NIK sebagai NPWP orang pribadi baru sepenuhnya dimulai pada 1 Januari 2024. Artinya, hingga periode tersebut wajib pajak orang pribadi masih bisa menggunakan NPWP format lama untuk mengakses layanan perpajakan.
Seperti diketahui, NIK sudah berlaku sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi per 14 Juli 2022. Namun, belum semua NIK sudah tervalidasi. Otoritas mengaku perlu waktu untuk memvalidasi seluruh NIK sebagai NPWP orang pribadi.
NIK yang berstatus 'belum valid', DJP menyampaikan, akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP melalui DJP Online, email, kring_pajak, dan/atau saluran lain. Wajib pajak juga bisa melakukan perubahan data/profil langsung di laman DJP Online jika memang ada kolom informasi yang belum terisi.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, klarifikasi tidak hanya dilakukan atas data identitas semata, tetapi juga data email dan nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan yang sebenarnya, KLU, dan unit keluarga.
"Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Dirjen Pajak ... dilakukan melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 112/2022.
Berdasarkan permintaan klarifikasi, wajib pajak perlu melakukan perubahan data apabila data yang disampaikan dalam permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.