KPP MADYA DENPASAR

Cek Omzet UMKM, Giliran Usaha Kuliner Jadi Sasaran Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 16:30 WIB
Cek Omzet UMKM, Giliran Usaha Kuliner Jadi Sasaran Petugas Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan guna mengecek langsung kepatuhan perpajakan yang dijalankan wajib pajak.

Seperti yang dilakukan KPP Madya Denpasar, Bali belum lama ini dengan mengirimkan beberapa petugasnya untuk mengunjungi lokasi usaha milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang menjadi sasaran kunjungan adalah pemilik usaha kuliner. Jenis usaha ini cukup menjadi sorotan mengingat sektor pariwisata Bali sudah mulai pulih sehingga perlu dipastikan pelaku usahanya tetap taat pajak.

"Selama pandemi Covid-19, berbagai sektor usaha dapat insentif perpajakan dan dana hibah dari pemerintah daerah. Hal ini perlu dicatat dalam pelaporan perpajakan pada tahun tersebut," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam kesempatan ini petugas juga mencoba mengklarifikasi ada tidaknya hubungan atau keterkaitan antara satu tempat usaha dengan tempat lainnya. Kantor pajak menemukan indikasi bahwa usaha yang berjalan di beberapa tempat dimiliki oleh wajib pajak yang sama.

Merespons kedatangan petugas, staf dari usaha kuliner yang dikunjungi memberikan penjelasan tentang pencatatan pemanfaatan insentif, dana hibah, dan ketentuan tentang pajak hotel dan restoran kepada pemda. Staf tersebut juga secara terbuka menyampaikan respons atas data pemicu yang disodorkan oleh KPP Madya Denpasar tentang pelaporan usaha.

Gede menambahkan, klarifikasi tentang pencatatan yang dilakukan wajib pajak memang perlu dilakukan oleh petugas pajak. Gunanya, memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Jika ada hal-hal yang belum dipenuhi, diharapkan segera ditindaklanjuti," kata Gede.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan