KPP MADYA DENPASAR

Cek Omzet UMKM, Giliran Usaha Kuliner Jadi Sasaran Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 16:30 WIB
Cek Omzet UMKM, Giliran Usaha Kuliner Jadi Sasaran Petugas Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan guna mengecek langsung kepatuhan perpajakan yang dijalankan wajib pajak.

Seperti yang dilakukan KPP Madya Denpasar, Bali belum lama ini dengan mengirimkan beberapa petugasnya untuk mengunjungi lokasi usaha milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang menjadi sasaran kunjungan adalah pemilik usaha kuliner. Jenis usaha ini cukup menjadi sorotan mengingat sektor pariwisata Bali sudah mulai pulih sehingga perlu dipastikan pelaku usahanya tetap taat pajak.

"Selama pandemi Covid-19, berbagai sektor usaha dapat insentif perpajakan dan dana hibah dari pemerintah daerah. Hal ini perlu dicatat dalam pelaporan perpajakan pada tahun tersebut," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kesempatan ini petugas juga mencoba mengklarifikasi ada tidaknya hubungan atau keterkaitan antara satu tempat usaha dengan tempat lainnya. Kantor pajak menemukan indikasi bahwa usaha yang berjalan di beberapa tempat dimiliki oleh wajib pajak yang sama.

Merespons kedatangan petugas, staf dari usaha kuliner yang dikunjungi memberikan penjelasan tentang pencatatan pemanfaatan insentif, dana hibah, dan ketentuan tentang pajak hotel dan restoran kepada pemda. Staf tersebut juga secara terbuka menyampaikan respons atas data pemicu yang disodorkan oleh KPP Madya Denpasar tentang pelaporan usaha.

Gede menambahkan, klarifikasi tentang pencatatan yang dilakukan wajib pajak memang perlu dilakukan oleh petugas pajak. Gunanya, memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Jika ada hal-hal yang belum dipenuhi, diharapkan segera ditindaklanjuti," kata Gede.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN