Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan guna mengecek langsung kepatuhan perpajakan yang dijalankan wajib pajak.
Seperti yang dilakukan KPP Madya Denpasar, Bali belum lama ini dengan mengirimkan beberapa petugasnya untuk mengunjungi lokasi usaha milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang menjadi sasaran kunjungan adalah pemilik usaha kuliner. Jenis usaha ini cukup menjadi sorotan mengingat sektor pariwisata Bali sudah mulai pulih sehingga perlu dipastikan pelaku usahanya tetap taat pajak.
"Selama pandemi Covid-19, berbagai sektor usaha dapat insentif perpajakan dan dana hibah dari pemerintah daerah. Hal ini perlu dicatat dalam pelaporan perpajakan pada tahun tersebut," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, Rabu (7/9/2022).
Dalam kesempatan ini petugas juga mencoba mengklarifikasi ada tidaknya hubungan atau keterkaitan antara satu tempat usaha dengan tempat lainnya. Kantor pajak menemukan indikasi bahwa usaha yang berjalan di beberapa tempat dimiliki oleh wajib pajak yang sama.
Merespons kedatangan petugas, staf dari usaha kuliner yang dikunjungi memberikan penjelasan tentang pencatatan pemanfaatan insentif, dana hibah, dan ketentuan tentang pajak hotel dan restoran kepada pemda. Staf tersebut juga secara terbuka menyampaikan respons atas data pemicu yang disodorkan oleh KPP Madya Denpasar tentang pelaporan usaha.
Gede menambahkan, klarifikasi tentang pencatatan yang dilakukan wajib pajak memang perlu dilakukan oleh petugas pajak. Gunanya, memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
"Jika ada hal-hal yang belum dipenuhi, diharapkan segera ditindaklanjuti," kata Gede.
Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.