KPP MADYA DENPASAR

Cek Omzet UMKM, Giliran Usaha Kuliner Jadi Sasaran Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 16:30 WIB
Cek Omzet UMKM, Giliran Usaha Kuliner Jadi Sasaran Petugas Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu caranya dengan melakukan kunjungan lapangan guna mengecek langsung kepatuhan perpajakan yang dijalankan wajib pajak.

Seperti yang dilakukan KPP Madya Denpasar, Bali belum lama ini dengan mengirimkan beberapa petugasnya untuk mengunjungi lokasi usaha milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang menjadi sasaran kunjungan adalah pemilik usaha kuliner. Jenis usaha ini cukup menjadi sorotan mengingat sektor pariwisata Bali sudah mulai pulih sehingga perlu dipastikan pelaku usahanya tetap taat pajak.

"Selama pandemi Covid-19, berbagai sektor usaha dapat insentif perpajakan dan dana hibah dari pemerintah daerah. Hal ini perlu dicatat dalam pelaporan perpajakan pada tahun tersebut," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dalam kesempatan ini petugas juga mencoba mengklarifikasi ada tidaknya hubungan atau keterkaitan antara satu tempat usaha dengan tempat lainnya. Kantor pajak menemukan indikasi bahwa usaha yang berjalan di beberapa tempat dimiliki oleh wajib pajak yang sama.

Merespons kedatangan petugas, staf dari usaha kuliner yang dikunjungi memberikan penjelasan tentang pencatatan pemanfaatan insentif, dana hibah, dan ketentuan tentang pajak hotel dan restoran kepada pemda. Staf tersebut juga secara terbuka menyampaikan respons atas data pemicu yang disodorkan oleh KPP Madya Denpasar tentang pelaporan usaha.

Gede menambahkan, klarifikasi tentang pencatatan yang dilakukan wajib pajak memang perlu dilakukan oleh petugas pajak. Gunanya, memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Jika ada hal-hal yang belum dipenuhi, diharapkan segera ditindaklanjuti," kata Gede.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik