BEA CUKAI PURWOKERTO

Cegat Dua Mobil, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2024 | 10:30 WIB
Cegat Dua Mobil, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

foto: DJBC

BANJARNEGARA, DDTCNews - Bea Cukai Purwokerto, Jawa Tengah menindak 2 buah sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang membawa 582.400 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut terjadi di Jalan Raya Kenteng–Madukara dan Jalan Kembang Widoro XIII, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, pada akhir Oktober lalu.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Muhamad Irwan mengatakan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari kegiatan operasi pasar Bea Cukai Purwokerto bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara. Tim operasi pasar menyisir jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

“Saat melakukan penyisiran, petugas menghentikan dan memeriksa mobil tersebut. Petugas mendapati adanya rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," jelas Irwan dalam keterangan pers, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, masih menurut Irwan, tim operasi pasar membawa barang hasil penindakan beserta pengemudi dan kendaraan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, petugas mengamankan 29.200 bungkus atau 582.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp806.449.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp559.456.051.

Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal melalui operasi bersama atau penindakan rokok ilegal.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutupnya.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak