KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Resesi, Airlangga: Belanja Pemerintah Perlu Rp800 T Tiap Kuartal

Dian Kurniati | Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:22 WIB
Cegah Resesi, Airlangga: Belanja Pemerintah Perlu Rp800 T Tiap Kuartal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) menyampaikan keterangan terkait perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Airlangga mengatakan setelah pada kuartal II tahun 2020 ekonomi Indonesia terkoreksi 5,32 persen, dibutuhkan belanja minimal Rp800 triliun perkuartal ke berbagai sektor untuk mempersempit ruang pertumbuhan negatif. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk menghindari ekonomi Indonesia mengalami resesi seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi menjadi -5,32% pada kuartal II/2020.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu strategi pemerintah yang akan dilakukan di antaranya memperbesar belanja pemerintah hingga Rp800 triliun untuk setiap kuartal yang tersisa demi menggerakkan ekonomi.

"Dari segi ekonomi dibutuhkan per kuartal minimal Rp800 triliun yang dibelanjakan ke berbagai sektor," katanya melalui konferensi video, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Airlangga, pertumbuhan konsumsi pemerintah kuartal II/2020 terkontraksi menjadi -6,9%. Kondisi itu berbanding terbalik dengan kuartal II/2019 yang mencatatkan pertumbuhan 8,32%.

Dengan catatan tersebut, ia berencana mengerek konsumsi pemerintah kuartal III/2020 dengan memperbesar alokasi belanja pemerintah, termasuk mempercepat realisasi stimulus kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp695,2 triliun.

Sekadar informasi, realisasi stimulus kesehatan dan pemulihan pemulihan ekonomi nasional saat ini baru Rp155,7 triliun atau 22,5% dari pagu yang disiapkan. Dengan kata lain, masih ada ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan pengeluaran.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan target pertumbuhan ekonomi minimal yang ingin dicapai pemerintah adalah 0%, atau positif 0,1% pada kuartal III/2020.

Bila target tersebut terealisasi maka Indonesia akan terhindar dari resesi. Untuk diketahui, suatu negara dapat dikatakan resesi apabila pertumbuhan ekonomi terkontraksi atau negatif selama dua kuartal berturut-turut.

Target serupa juga berlaku untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2020. "Di sepanjang tahun ini, kalau kita bisa mencapai 0% sudah lumayan bagus dibandingkan dengan negara lain," ujar Raden.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

BPS sebelumnya mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 mengalami kontraksi menjadi -5,32%. Jika dilihat menurut pengeluaran, konsumsi rumah tangga terkontraksi menjadi -5,51% dan konsumsi pemerintah -6,9%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi konsumsi rumah tangga sebesar 57,85%. Lalu diikuti PMTB sebesar 30,61%, ekspor 15,69%, konsumsi pemerintah 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?