KABUPATEN TEMANGGUNG

Cegah Penyelewengan Pajak di Hotel dan Restoran, Pemda Lakukan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juni 2023 | 12:00 WIB
Cegah Penyelewengan Pajak di Hotel dan Restoran, Pemda Lakukan Ini

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan menggunakan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kepala BPKPAD Tri Winarno mengatakan tapping box merupakan alat pemantau transaksi yang dapat mencegah praktik penyelewengan pajak daerah. Sejauh ini, terdapat beberapa hotel dan restoran yang telah memasang tapping box.

"Kami terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kami pasang alat perekam elektronik tersebut, tetapi tidak mengaktifkannya," katanya, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tri Winarno menuturkan BPKPAD telah memasang sekitar 50 unit tapping box di sejumlah hotel dan restoran yang memiliki potensi transaksi cukup besar. Namun demikian, dari angka tersebut, hanya 20 unit yang dioperasikan secara optimal.

Cegah Kebocoran Pendapatan Asli Daerah

Dia menjelaskan pemasangan tapping box akan mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak karena dapat menutup celah kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, pengusaha yang sudah memasang tapping box akan lebih mudah menghitung pajak yang harus disetorkan kepada BPKPAD sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, pemkab terus berupaya menyosialisasikan manfaat tapping box kepada wajib pajak. Dia pun meminta pemilik usaha yang sudah memasang tapping box untuk patuh dalam menyetorkan pajak daerah.

Tri Winarno menyebut ada beberapa alasan wajib pajak tidak mengaktifkan tapping box antara lain kondisi usahanya yang belum stabil. Kemudian, wajib pajak merasa tarif pajak sebesar 10% terlalu tinggi untuk dipungut dari konsumen.

Meski demikian, wajib pajak menyatakan bersedia patuh pajak asal semua tempat usaha dipasang tapping box tanpa terkecuali untuk menciptakan rasa keadilan.

"Kami juga melakukan kajian kalau potensinya tidak pas dari tipikal usahanya, tidak dipasang karena tidak efisien," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja