KABUPATEN TEMANGGUNG

Cegah Penyelewengan Pajak di Hotel dan Restoran, Pemda Lakukan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juni 2023 | 12:00 WIB
Cegah Penyelewengan Pajak di Hotel dan Restoran, Pemda Lakukan Ini

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan menggunakan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kepala BPKPAD Tri Winarno mengatakan tapping box merupakan alat pemantau transaksi yang dapat mencegah praktik penyelewengan pajak daerah. Sejauh ini, terdapat beberapa hotel dan restoran yang telah memasang tapping box.

"Kami terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kami pasang alat perekam elektronik tersebut, tetapi tidak mengaktifkannya," katanya, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tri Winarno menuturkan BPKPAD telah memasang sekitar 50 unit tapping box di sejumlah hotel dan restoran yang memiliki potensi transaksi cukup besar. Namun demikian, dari angka tersebut, hanya 20 unit yang dioperasikan secara optimal.

Cegah Kebocoran Pendapatan Asli Daerah

Dia menjelaskan pemasangan tapping box akan mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak karena dapat menutup celah kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, pengusaha yang sudah memasang tapping box akan lebih mudah menghitung pajak yang harus disetorkan kepada BPKPAD sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, pemkab terus berupaya menyosialisasikan manfaat tapping box kepada wajib pajak. Dia pun meminta pemilik usaha yang sudah memasang tapping box untuk patuh dalam menyetorkan pajak daerah.

Tri Winarno menyebut ada beberapa alasan wajib pajak tidak mengaktifkan tapping box antara lain kondisi usahanya yang belum stabil. Kemudian, wajib pajak merasa tarif pajak sebesar 10% terlalu tinggi untuk dipungut dari konsumen.

Meski demikian, wajib pajak menyatakan bersedia patuh pajak asal semua tempat usaha dipasang tapping box tanpa terkecuali untuk menciptakan rasa keadilan.

"Kami juga melakukan kajian kalau potensinya tidak pas dari tipikal usahanya, tidak dipasang karena tidak efisien," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra