Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Andora, Namibia, dan Spanyol melakukan ratifikasi multilateral convention to implement tax treaty related measures to prevent vase erosion and profit shifting (MLI). Ratifikasi perjanjian multilateral tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2022.
OECD memandang langkah Andora, Namibia, dan Spanyol merupakan wujud komitmen dalam mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, penggerusan basis pajak (base erosion), dan pengalihan keuntungan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
“Ini adalah instrumen terkemuka di dunia untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Langkah-langkah dalam MLI ini meliputi penanganan penyalahgunaan perjanjian, mekanisme penyelesaian sengketa, dan lainnya,” sebut OECD dalam keterangan resmi, Senin (4/10/2021).
Namibia menjadi negara ke-96 yang menandatangani MLI tersebut. Sementara itu, Spanyol dan Andora masing-masing menempati posisi ke-66 dan ke-67 yang meratifikasi. Ketiga negara tersebut selanjutnya akan melakukan tindakan terkait dengan penghindaran pajak berganda.
Berdasarkan temuan OECD, praktik tax base erosion and profit shifting (BEPS) telah menyebabkan negara mengalami kerugian USD 100-240 miliar per tahun yang setara dengan 4—10% pendapatan perusahaan multinasional.
OECD menyebutkan terdapat 15 tindakan dari ratifikasi tersebut untuk mengatasi penghindaran pajak, BEPS, serta meningkatkan lingkungan pajak yang transparan dan mengatasi tantangan digitalisasi ekonomi.
Selain itu, tindakan-tindakan tersebut juga untuk mengantisipasi tantangan pajak akibat digitalisasi ekonomi, menetralisir ketidakcocokan pengaturan hibrida, kontrol pada perusahaan luar negeri, prosedur kesepakatan bersama, dan lainnya. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.