PRANCIS

Cegah Penghindaran Pajak, Tiga Negara Ini Akhirnya Ratifikasi MLI

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 11:36 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Tiga Negara Ini Akhirnya Ratifikasi MLI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Andora, Namibia, dan Spanyol melakukan ratifikasi multilateral convention to implement tax treaty related measures to prevent vase erosion and profit shifting (MLI). Ratifikasi perjanjian multilateral tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

OECD memandang langkah Andora, Namibia, dan Spanyol merupakan wujud komitmen dalam mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, penggerusan basis pajak (base erosion), dan pengalihan keuntungan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

“Ini adalah instrumen terkemuka di dunia untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Langkah-langkah dalam MLI ini meliputi penanganan penyalahgunaan perjanjian, mekanisme penyelesaian sengketa, dan lainnya,” sebut OECD dalam keterangan resmi, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Namibia menjadi negara ke-96 yang menandatangani MLI tersebut. Sementara itu, Spanyol dan Andora masing-masing menempati posisi ke-66 dan ke-67 yang meratifikasi. Ketiga negara tersebut selanjutnya akan melakukan tindakan terkait dengan penghindaran pajak berganda.

Berdasarkan temuan OECD, praktik tax base erosion and profit shifting (BEPS) telah menyebabkan negara mengalami kerugian USD 100-240 miliar per tahun yang setara dengan 4—10% pendapatan perusahaan multinasional.

OECD menyebutkan terdapat 15 tindakan dari ratifikasi tersebut untuk mengatasi penghindaran pajak, BEPS, serta meningkatkan lingkungan pajak yang transparan dan mengatasi tantangan digitalisasi ekonomi.

Selain itu, tindakan-tindakan tersebut juga untuk mengantisipasi tantangan pajak akibat digitalisasi ekonomi, menetralisir ketidakcocokan pengaturan hibrida, kontrol pada perusahaan luar negeri, prosedur kesepakatan bersama, dan lainnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra