PRANCIS

Cegah Penghindaran Pajak, Tiga Negara Ini Akhirnya Ratifikasi MLI

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 11:36 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Tiga Negara Ini Akhirnya Ratifikasi MLI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Andora, Namibia, dan Spanyol melakukan ratifikasi multilateral convention to implement tax treaty related measures to prevent vase erosion and profit shifting (MLI). Ratifikasi perjanjian multilateral tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

OECD memandang langkah Andora, Namibia, dan Spanyol merupakan wujud komitmen dalam mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, penggerusan basis pajak (base erosion), dan pengalihan keuntungan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

“Ini adalah instrumen terkemuka di dunia untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Langkah-langkah dalam MLI ini meliputi penanganan penyalahgunaan perjanjian, mekanisme penyelesaian sengketa, dan lainnya,” sebut OECD dalam keterangan resmi, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Namibia menjadi negara ke-96 yang menandatangani MLI tersebut. Sementara itu, Spanyol dan Andora masing-masing menempati posisi ke-66 dan ke-67 yang meratifikasi. Ketiga negara tersebut selanjutnya akan melakukan tindakan terkait dengan penghindaran pajak berganda.

Berdasarkan temuan OECD, praktik tax base erosion and profit shifting (BEPS) telah menyebabkan negara mengalami kerugian USD 100-240 miliar per tahun yang setara dengan 4—10% pendapatan perusahaan multinasional.

OECD menyebutkan terdapat 15 tindakan dari ratifikasi tersebut untuk mengatasi penghindaran pajak, BEPS, serta meningkatkan lingkungan pajak yang transparan dan mengatasi tantangan digitalisasi ekonomi.

Selain itu, tindakan-tindakan tersebut juga untuk mengantisipasi tantangan pajak akibat digitalisasi ekonomi, menetralisir ketidakcocokan pengaturan hibrida, kontrol pada perusahaan luar negeri, prosedur kesepakatan bersama, dan lainnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja