MOLDOVA

Cegah Penghindaran Pajak, Moldova Bakal Bertukar Informasi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 16:30 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Moldova Bakal Bertukar Informasi Keuangan

Ilustrasi.

CHISINAU, DDTCNews – Moldova berkomitmen untuk mulai menerapkan standar pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara otomatis atau standar automatic exchange of financial account information in tax matters (AEoI) pada 2023.

Ketua Forum Global OECD Maria José Garde menyambut baik komitmen Moldova. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan standar transparansi dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara global.

“Kami menyambut komitmen Moldova pada September 2023. Kami akan terus membantu Moldova dalam menerapkan standar AEoI dan mengatasi setiap tantangan yang mungkin muncul,” katanya dikutip dari laman resmi OECD, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Upaya Moldova menerapkan AEoI dilatarbelakangi tren peningkatan kasus penghindaran pajak di negara itu. Pada 1994, korelasi penghindaran pajak terhadap PDB mencapai 4,5%. Pada 2008, angka tersebut meningkat lebih dari 9 kali lipat.

Garde berharap penerapan AEOI yang sudah diadopsi oleh 100 yurisdiksi di dunia ini bisa membantu Moldova dalam meningkatkan perolehan pendapatan negaranya dari pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Moldova Dumitru Budianschi menyatakan Moldova berkomitmen menerapkan AEoI sebagai salah satu cara dalam mengatasi praktik-praktik penghindaran pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sekadar informasi, AEoI merupakan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak. Data atau informasi tersebut meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun.

Dengan demikian, AEoI membuat otoritas pajak negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen dapat memeriksa laporan pajak (SPT) wajib pajak guna memverifikasi keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dilaporkan.

Moldova akan menjadi negara ke-119 yang tergabung dalam AEoI. Sebelumnya, negara lain seperti Indonesia, Ghana, Jerman, Kuwait, Korea dan lainnya sudah bergabung terlebih dahulu dalam komitmen pertukaran informasi keuangan dalam masalah pajak tersebut. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN