MOLDOVA

Cegah Penghindaran Pajak, Moldova Bakal Bertukar Informasi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 16:30 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Moldova Bakal Bertukar Informasi Keuangan

Ilustrasi.

CHISINAU, DDTCNews – Moldova berkomitmen untuk mulai menerapkan standar pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara otomatis atau standar automatic exchange of financial account information in tax matters (AEoI) pada 2023.

Ketua Forum Global OECD Maria José Garde menyambut baik komitmen Moldova. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan standar transparansi dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara global.

“Kami menyambut komitmen Moldova pada September 2023. Kami akan terus membantu Moldova dalam menerapkan standar AEoI dan mengatasi setiap tantangan yang mungkin muncul,” katanya dikutip dari laman resmi OECD, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Upaya Moldova menerapkan AEoI dilatarbelakangi tren peningkatan kasus penghindaran pajak di negara itu. Pada 1994, korelasi penghindaran pajak terhadap PDB mencapai 4,5%. Pada 2008, angka tersebut meningkat lebih dari 9 kali lipat.

Garde berharap penerapan AEOI yang sudah diadopsi oleh 100 yurisdiksi di dunia ini bisa membantu Moldova dalam meningkatkan perolehan pendapatan negaranya dari pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Moldova Dumitru Budianschi menyatakan Moldova berkomitmen menerapkan AEoI sebagai salah satu cara dalam mengatasi praktik-praktik penghindaran pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sekadar informasi, AEoI merupakan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak. Data atau informasi tersebut meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun.

Dengan demikian, AEoI membuat otoritas pajak negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen dapat memeriksa laporan pajak (SPT) wajib pajak guna memverifikasi keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dilaporkan.

Moldova akan menjadi negara ke-119 yang tergabung dalam AEoI. Sebelumnya, negara lain seperti Indonesia, Ghana, Jerman, Kuwait, Korea dan lainnya sudah bergabung terlebih dahulu dalam komitmen pertukaran informasi keuangan dalam masalah pajak tersebut. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?