INDIA

Cegah Penghindaran GST, Skema E-Faktur Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 17:00 WIB
Cegah Penghindaran GST, Skema E-Faktur Diterapkan

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak barang dan jasa (GST) mewajibkan setiap bisnis dengan omzet di ambang batas tertentu wajib menerbitkan faktur elektronik (e-faktur) pada portal pemerintah.

Usulan faktur elektronik adalah bagian dari upaya untuk memeriksa penghindaran GST. Dengan hampir dua tahun dalam implementasi GST, pemerintah sekarang memfokuskan pada langkah-langkah anti penghindaran guna menopang pendapatan dan meningkatkan kepatuhan.

“Persyaratan pembuatan e-faktur bisa berdasarkan pada basis omzet atau nilai faktur. Idealnya, seharusnya hal itu berdasarkan pada batasan omzet saja sehingga bisa menghindari pemisahan penjualan (splitting of sales),” demikian ungkap otoritas seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Bisnis yang memiliki omzet pada ambang batas tertentu akan mendapatkan kode unik di setiap e-faktur. Kode tersebut bisa dicocokkan dengan faktur yang dilaporkan dalam data penjualan pada surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Otoritas menyebut bisnis yang beromzet di luar ambang batas akan disediakan perangkat lunak yang terintegrasi dengan portal pemerintah untuk menerbitkan faktur elektronik. Ambang batas omzet tersebut juga bisa diperbaiki berdasarkan nilai faktur.

Jika nilai faktur minimum ditetapkan senilai INR1.000 (Rp203.319) maka ada kemungkinan bisnis memecah tagihan untuk menghindari ambang batas yang ditentukan pemerintah. Oleh karena itu, metode penerbitan e-faktur akan disamakan dengan metode penebitan e-way bill.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Ke depannya, sistem e-faktur akan menggantikan persyaratan pembuatan e-way bill untuk pergerakan barang, karena faktur akan dihasilkan melalui portal pemerintah yang terpusat. Saat ini, tagihan e-way bill diperlukan untuk memindahkan barang yang melebihi INR50.000 (Rp10,16 juta).

Seiring dengan mulai diterbitkannya faktur pajak elektronik, beban pelaporan pajak sektor bisnis secara signifikan berkurang. Ini karena data akurat yang terekam dalam faktur akan terisi secara otomatis dalam formulir SPT.

“Kami harus mempelajari model global yang diikuti oleh negara-negara seperti Amerika Latin, Korea Selatan, dan Eropa. Kami juga akan mencari cara untuk mendorong bisnis agar mengadopsi metode pembuatan e-faktur,” kata seorang pejabat pemerintah, seperti dilansir livemint.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak