INDIA

Cegah Penghindaran GST, Skema E-Faktur Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 17:00 WIB
Cegah Penghindaran GST, Skema E-Faktur Diterapkan

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak barang dan jasa (GST) mewajibkan setiap bisnis dengan omzet di ambang batas tertentu wajib menerbitkan faktur elektronik (e-faktur) pada portal pemerintah.

Usulan faktur elektronik adalah bagian dari upaya untuk memeriksa penghindaran GST. Dengan hampir dua tahun dalam implementasi GST, pemerintah sekarang memfokuskan pada langkah-langkah anti penghindaran guna menopang pendapatan dan meningkatkan kepatuhan.

“Persyaratan pembuatan e-faktur bisa berdasarkan pada basis omzet atau nilai faktur. Idealnya, seharusnya hal itu berdasarkan pada batasan omzet saja sehingga bisa menghindari pemisahan penjualan (splitting of sales),” demikian ungkap otoritas seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Bisnis yang memiliki omzet pada ambang batas tertentu akan mendapatkan kode unik di setiap e-faktur. Kode tersebut bisa dicocokkan dengan faktur yang dilaporkan dalam data penjualan pada surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Otoritas menyebut bisnis yang beromzet di luar ambang batas akan disediakan perangkat lunak yang terintegrasi dengan portal pemerintah untuk menerbitkan faktur elektronik. Ambang batas omzet tersebut juga bisa diperbaiki berdasarkan nilai faktur.

Jika nilai faktur minimum ditetapkan senilai INR1.000 (Rp203.319) maka ada kemungkinan bisnis memecah tagihan untuk menghindari ambang batas yang ditentukan pemerintah. Oleh karena itu, metode penerbitan e-faktur akan disamakan dengan metode penebitan e-way bill.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Ke depannya, sistem e-faktur akan menggantikan persyaratan pembuatan e-way bill untuk pergerakan barang, karena faktur akan dihasilkan melalui portal pemerintah yang terpusat. Saat ini, tagihan e-way bill diperlukan untuk memindahkan barang yang melebihi INR50.000 (Rp10,16 juta).

Seiring dengan mulai diterbitkannya faktur pajak elektronik, beban pelaporan pajak sektor bisnis secara signifikan berkurang. Ini karena data akurat yang terekam dalam faktur akan terisi secara otomatis dalam formulir SPT.

“Kami harus mempelajari model global yang diikuti oleh negara-negara seperti Amerika Latin, Korea Selatan, dan Eropa. Kami juga akan mencari cara untuk mendorong bisnis agar mengadopsi metode pembuatan e-faktur,” kata seorang pejabat pemerintah, seperti dilansir livemint.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi