Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak barang dan jasa (GST) mewajibkan setiap bisnis dengan omzet di ambang batas tertentu wajib menerbitkan faktur elektronik (e-faktur) pada portal pemerintah.
Usulan faktur elektronik adalah bagian dari upaya untuk memeriksa penghindaran GST. Dengan hampir dua tahun dalam implementasi GST, pemerintah sekarang memfokuskan pada langkah-langkah anti penghindaran guna menopang pendapatan dan meningkatkan kepatuhan.
“Persyaratan pembuatan e-faktur bisa berdasarkan pada basis omzet atau nilai faktur. Idealnya, seharusnya hal itu berdasarkan pada batasan omzet saja sehingga bisa menghindari pemisahan penjualan (splitting of sales),” demikian ungkap otoritas seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).
Bisnis yang memiliki omzet pada ambang batas tertentu akan mendapatkan kode unik di setiap e-faktur. Kode tersebut bisa dicocokkan dengan faktur yang dilaporkan dalam data penjualan pada surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Otoritas menyebut bisnis yang beromzet di luar ambang batas akan disediakan perangkat lunak yang terintegrasi dengan portal pemerintah untuk menerbitkan faktur elektronik. Ambang batas omzet tersebut juga bisa diperbaiki berdasarkan nilai faktur.
Jika nilai faktur minimum ditetapkan senilai INR1.000 (Rp203.319) maka ada kemungkinan bisnis memecah tagihan untuk menghindari ambang batas yang ditentukan pemerintah. Oleh karena itu, metode penerbitan e-faktur akan disamakan dengan metode penebitan e-way bill.
Ke depannya, sistem e-faktur akan menggantikan persyaratan pembuatan e-way bill untuk pergerakan barang, karena faktur akan dihasilkan melalui portal pemerintah yang terpusat. Saat ini, tagihan e-way bill diperlukan untuk memindahkan barang yang melebihi INR50.000 (Rp10,16 juta).
Seiring dengan mulai diterbitkannya faktur pajak elektronik, beban pelaporan pajak sektor bisnis secara signifikan berkurang. Ini karena data akurat yang terekam dalam faktur akan terisi secara otomatis dalam formulir SPT.
“Kami harus mempelajari model global yang diikuti oleh negara-negara seperti Amerika Latin, Korea Selatan, dan Eropa. Kami juga akan mencari cara untuk mendorong bisnis agar mengadopsi metode pembuatan e-faktur,” kata seorang pejabat pemerintah, seperti dilansir livemint.com.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.