JAKARTA, DDTCNews - Praktik pemalsuan dan penyalahgunaan bea materai masih marak berlangsung di masyarakat. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Perum Peruri, dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai.
Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengingatkan adanya konsekuensi pidana dari penyalahgunaan dan pemalsuan bea materai. Sosialisasi terus digencarkan sehubungan dengan masih adanya peredaran benda meterai/meterai tempel tidak sah, yaitu benda materai/materai tempel yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun meterai tempel rekondisi atau bekas pakai.
"Maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda materai/materai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Hestu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/7).
Karena itu, lanjut Hestu, dalam rangka pencegahan maka otoritas pajak mengajak peran aktif masyarakat terutama wajib pajak untuk melaporkan bila menemukan praktik penggunan materai palsu. Karena punya konsekuensi pidana, pelaporan bisa melalui call center pajak maupun pihak kepolisian.
"Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan. Untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat," ungkapnya.
Adapun acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 wajib pajak besar yang bergerak di bidang perdagangan, toko emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.
Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda materai/materai tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda materai/materai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6000.
"Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda materai/materai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda materai/materai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah," tambah Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Agung S Rahardjo. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.