BEA MATERAI

Cegah Penggunaan Materai Palsu, Sosialisasi Gabungan Digelar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Juli 2018 | 10:11 WIB
Cegah Penggunaan Materai Palsu, Sosialisasi Gabungan Digelar

JAKARTA, DDTCNews - Praktik pemalsuan dan penyalahgunaan bea materai masih marak berlangsung di masyarakat. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Perum Peruri, dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai.

Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengingatkan adanya konsekuensi pidana dari penyalahgunaan dan pemalsuan bea materai. Sosialisasi terus digencarkan sehubungan dengan masih adanya peredaran benda meterai/meterai tempel tidak sah, yaitu benda materai/materai tempel yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun meterai tempel rekondisi atau bekas pakai.

"Maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda materai/materai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Hestu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Karena itu, lanjut Hestu, dalam rangka pencegahan maka otoritas pajak mengajak peran aktif masyarakat terutama wajib pajak untuk melaporkan bila menemukan praktik penggunan materai palsu. Karena punya konsekuensi pidana, pelaporan bisa melalui call center pajak maupun pihak kepolisian.

"Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan. Untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat," ungkapnya.

Adapun acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 wajib pajak besar yang bergerak di bidang perdagangan, toko emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda materai/materai tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda materai/materai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6000.

"Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda materai/materai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda materai/materai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah," tambah Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Agung S Rahardjo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak