BEA MATERAI

Cegah Penggunaan Materai Palsu, Sosialisasi Gabungan Digelar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Juli 2018 | 10:11 WIB
Cegah Penggunaan Materai Palsu, Sosialisasi Gabungan Digelar

JAKARTA, DDTCNews - Praktik pemalsuan dan penyalahgunaan bea materai masih marak berlangsung di masyarakat. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Perum Peruri, dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai.

Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengingatkan adanya konsekuensi pidana dari penyalahgunaan dan pemalsuan bea materai. Sosialisasi terus digencarkan sehubungan dengan masih adanya peredaran benda meterai/meterai tempel tidak sah, yaitu benda materai/materai tempel yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun meterai tempel rekondisi atau bekas pakai.

"Maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda materai/materai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Hestu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/7).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Karena itu, lanjut Hestu, dalam rangka pencegahan maka otoritas pajak mengajak peran aktif masyarakat terutama wajib pajak untuk melaporkan bila menemukan praktik penggunan materai palsu. Karena punya konsekuensi pidana, pelaporan bisa melalui call center pajak maupun pihak kepolisian.

"Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan. Untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat," ungkapnya.

Adapun acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 wajib pajak besar yang bergerak di bidang perdagangan, toko emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda materai/materai tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda materai/materai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6000.

"Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda materai/materai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda materai/materai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah," tambah Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Agung S Rahardjo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat