BEA MATERAI

Cegah Penggunaan Materai Palsu, Sosialisasi Gabungan Digelar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Juli 2018 | 10:11 WIB
Cegah Penggunaan Materai Palsu, Sosialisasi Gabungan Digelar

JAKARTA, DDTCNews - Praktik pemalsuan dan penyalahgunaan bea materai masih marak berlangsung di masyarakat. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Perum Peruri, dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai.

Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengingatkan adanya konsekuensi pidana dari penyalahgunaan dan pemalsuan bea materai. Sosialisasi terus digencarkan sehubungan dengan masih adanya peredaran benda meterai/meterai tempel tidak sah, yaitu benda materai/materai tempel yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun meterai tempel rekondisi atau bekas pakai.

"Maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda materai/materai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Hestu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/7).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Karena itu, lanjut Hestu, dalam rangka pencegahan maka otoritas pajak mengajak peran aktif masyarakat terutama wajib pajak untuk melaporkan bila menemukan praktik penggunan materai palsu. Karena punya konsekuensi pidana, pelaporan bisa melalui call center pajak maupun pihak kepolisian.

"Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan. Untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat," ungkapnya.

Adapun acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 wajib pajak besar yang bergerak di bidang perdagangan, toko emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda materai/materai tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda materai/materai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6000.

"Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda materai/materai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda materai/materai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah," tambah Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Agung S Rahardjo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko