AMERIKA SERIKAT

Cegah Pengelakan Pajak, Pengawasan Transaksi Cryptocurrency Diperkuat

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:00 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Pengawasan Transaksi Cryptocurrency Diperkuat

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat akan memperkuat akses Internal Revenue Service (IRS) terhadap data dan informasi perpajakan terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Merujuk pada dokumen The American Families Plan Tax Compliance Agenda, setiap wajib pajak yang memiliki transaksi cryptocurrency paling sedikit senilai US$10.000 atau setara dengan Rp143,6 juta wajib melaporkan transaksinya kepada IRS.

"Cryptocurrency menimbulkan masalah signifikan karena dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal termasuk pengelakan pajak," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan pengamatan Kementerian Keuangan AS, peran cryptocurrency dalam aktivitas bisnis dan penghasilan bisnis di AS sesungguhnya masih tergolong sangat kecil. Namun, peran cryptocurrency diprediksi akan meningkat pada dekade mendatang.

Potensi pertumbuhan cryptocurrency terlihat dari kapitalisasi pasar senilai US$2 triliun dan masih akan tumbuh ke depannya. "Meski peran cryptocurrency terhadap transaksi bisnis masih sangat kecil, skema pelaporan yang komprehensif tetap diperlukan," tulis Kementerian Keuangan AS.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat IRS guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menekan tax gap. Setidaknya ada empat agenda utama yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan AS untuk memperkuat IRS.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pertama, pemerintah akan menambah anggaran IRS untuk meningkatkan kapasitas otoritas dalam menindak pengelakan pajak. Kedua, sistem teknologi IRS akan diperbarui sehingga pengelakan pajak dapat mudah terdeteksi, termasuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

Ketiga, akses IRS terhadap informasi dan data perpajakan akan ditambah. Keempat, pemerintah akan memperketat regulasi atas tax preparer dan akan meningkatkan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan praktik pengelakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan