AMERIKA SERIKAT

Cegah Pengelakan Pajak, Pengawasan Transaksi Cryptocurrency Diperkuat

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:00 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Pengawasan Transaksi Cryptocurrency Diperkuat

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat akan memperkuat akses Internal Revenue Service (IRS) terhadap data dan informasi perpajakan terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Merujuk pada dokumen The American Families Plan Tax Compliance Agenda, setiap wajib pajak yang memiliki transaksi cryptocurrency paling sedikit senilai US$10.000 atau setara dengan Rp143,6 juta wajib melaporkan transaksinya kepada IRS.

"Cryptocurrency menimbulkan masalah signifikan karena dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal termasuk pengelakan pajak," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berdasarkan pengamatan Kementerian Keuangan AS, peran cryptocurrency dalam aktivitas bisnis dan penghasilan bisnis di AS sesungguhnya masih tergolong sangat kecil. Namun, peran cryptocurrency diprediksi akan meningkat pada dekade mendatang.

Potensi pertumbuhan cryptocurrency terlihat dari kapitalisasi pasar senilai US$2 triliun dan masih akan tumbuh ke depannya. "Meski peran cryptocurrency terhadap transaksi bisnis masih sangat kecil, skema pelaporan yang komprehensif tetap diperlukan," tulis Kementerian Keuangan AS.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat IRS guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menekan tax gap. Setidaknya ada empat agenda utama yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan AS untuk memperkuat IRS.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Pertama, pemerintah akan menambah anggaran IRS untuk meningkatkan kapasitas otoritas dalam menindak pengelakan pajak. Kedua, sistem teknologi IRS akan diperbarui sehingga pengelakan pajak dapat mudah terdeteksi, termasuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

Ketiga, akses IRS terhadap informasi dan data perpajakan akan ditambah. Keempat, pemerintah akan memperketat regulasi atas tax preparer dan akan meningkatkan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan praktik pengelakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha