AMERIKA SERIKAT

Cegah Pengelakan Pajak, Pengawasan Transaksi Cryptocurrency Diperkuat

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:00 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Pengawasan Transaksi Cryptocurrency Diperkuat

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat akan memperkuat akses Internal Revenue Service (IRS) terhadap data dan informasi perpajakan terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Merujuk pada dokumen The American Families Plan Tax Compliance Agenda, setiap wajib pajak yang memiliki transaksi cryptocurrency paling sedikit senilai US$10.000 atau setara dengan Rp143,6 juta wajib melaporkan transaksinya kepada IRS.

"Cryptocurrency menimbulkan masalah signifikan karena dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal termasuk pengelakan pajak," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan pengamatan Kementerian Keuangan AS, peran cryptocurrency dalam aktivitas bisnis dan penghasilan bisnis di AS sesungguhnya masih tergolong sangat kecil. Namun, peran cryptocurrency diprediksi akan meningkat pada dekade mendatang.

Potensi pertumbuhan cryptocurrency terlihat dari kapitalisasi pasar senilai US$2 triliun dan masih akan tumbuh ke depannya. "Meski peran cryptocurrency terhadap transaksi bisnis masih sangat kecil, skema pelaporan yang komprehensif tetap diperlukan," tulis Kementerian Keuangan AS.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat IRS guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menekan tax gap. Setidaknya ada empat agenda utama yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan AS untuk memperkuat IRS.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pertama, pemerintah akan menambah anggaran IRS untuk meningkatkan kapasitas otoritas dalam menindak pengelakan pajak. Kedua, sistem teknologi IRS akan diperbarui sehingga pengelakan pajak dapat mudah terdeteksi, termasuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

Ketiga, akses IRS terhadap informasi dan data perpajakan akan ditambah. Keempat, pemerintah akan memperketat regulasi atas tax preparer dan akan meningkatkan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan praktik pengelakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari