APARATUR SIPIL NEGARA

Cegah Pegawai Langgar Integritas, Kemenkeu Perkuat Pengawasan Melekat

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:30 WIB
Cegah Pegawai Langgar Integritas, Kemenkeu Perkuat Pengawasan Melekat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan oleh atasan langsung atau pengawasan melekat guna mencegah pelanggaran integritas pegawai.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pengawasan oleh atasan langsung menjadi bagian dari integrity framework Kemenkeu. Selain atasan langsung, pengawasan dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada setiap eselon I dan oleh Itjen Kemenkeu.

"Sistem kami pada prinsipnya berjalan dengan baik. Namun, kami menyadari dengan dinamika dan perkembangan, ada hal-hal yang harus kami perbaiki. Ini pembelajaran yang baik buat kami," katanya, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain memperkuat pengawasan melekat oleh atasan langsung, lanjut Awan, Itjen Kemenkeu juga akan mengintensifkan penggalian informasi yang bersifat tak terstruktur di media massa atau media sosial.

"Kami melihat pengawasan ini adalah tanggung jawab kita semua. Kami berpikir pengawasan oleh masyarakat itu efektif dan harus diperkuat ke depannya," tuturnya.

Awan menjelaskan pengawasan dan pendalaman akan terus dilakukan utamanya terhadap pegawai Kemenkeu yang memiliki profil risiko tinggi. Seorang pegawai dikategorikan berisiko tinggi jika hartanya tidak sesuai dengan profil pegawai.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Terkait dengan dugaan pelanggaran integritas oleh pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, pemeriksaan Itjen Kemenkeu menunjukkan Rafael tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar.

Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak dan memiliki gaya hidup yang tidak sejalan dengan asas kepantasan sebagai ASN. Oleh karena itu, Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada menteri keuangan untuk memecat Rafael.

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyetujuinya," ujar Awan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP