Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan oleh atasan langsung atau pengawasan melekat guna mencegah pelanggaran integritas pegawai.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pengawasan oleh atasan langsung menjadi bagian dari integrity framework Kemenkeu. Selain atasan langsung, pengawasan dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada setiap eselon I dan oleh Itjen Kemenkeu.
"Sistem kami pada prinsipnya berjalan dengan baik. Namun, kami menyadari dengan dinamika dan perkembangan, ada hal-hal yang harus kami perbaiki. Ini pembelajaran yang baik buat kami," katanya, Rabu (8/3/2023).
Selain memperkuat pengawasan melekat oleh atasan langsung, lanjut Awan, Itjen Kemenkeu juga akan mengintensifkan penggalian informasi yang bersifat tak terstruktur di media massa atau media sosial.
"Kami melihat pengawasan ini adalah tanggung jawab kita semua. Kami berpikir pengawasan oleh masyarakat itu efektif dan harus diperkuat ke depannya," tuturnya.
Awan menjelaskan pengawasan dan pendalaman akan terus dilakukan utamanya terhadap pegawai Kemenkeu yang memiliki profil risiko tinggi. Seorang pegawai dikategorikan berisiko tinggi jika hartanya tidak sesuai dengan profil pegawai.
Terkait dengan dugaan pelanggaran integritas oleh pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, pemeriksaan Itjen Kemenkeu menunjukkan Rafael tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar.
Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak dan memiliki gaya hidup yang tidak sejalan dengan asas kepantasan sebagai ASN. Oleh karena itu, Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada menteri keuangan untuk memecat Rafael.
"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyetujuinya," ujar Awan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.