APARATUR SIPIL NEGARA

Cegah Pegawai Langgar Integritas, Kemenkeu Perkuat Pengawasan Melekat

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:30 WIB
Cegah Pegawai Langgar Integritas, Kemenkeu Perkuat Pengawasan Melekat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan oleh atasan langsung atau pengawasan melekat guna mencegah pelanggaran integritas pegawai.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pengawasan oleh atasan langsung menjadi bagian dari integrity framework Kemenkeu. Selain atasan langsung, pengawasan dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada setiap eselon I dan oleh Itjen Kemenkeu.

"Sistem kami pada prinsipnya berjalan dengan baik. Namun, kami menyadari dengan dinamika dan perkembangan, ada hal-hal yang harus kami perbaiki. Ini pembelajaran yang baik buat kami," katanya, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain memperkuat pengawasan melekat oleh atasan langsung, lanjut Awan, Itjen Kemenkeu juga akan mengintensifkan penggalian informasi yang bersifat tak terstruktur di media massa atau media sosial.

"Kami melihat pengawasan ini adalah tanggung jawab kita semua. Kami berpikir pengawasan oleh masyarakat itu efektif dan harus diperkuat ke depannya," tuturnya.

Awan menjelaskan pengawasan dan pendalaman akan terus dilakukan utamanya terhadap pegawai Kemenkeu yang memiliki profil risiko tinggi. Seorang pegawai dikategorikan berisiko tinggi jika hartanya tidak sesuai dengan profil pegawai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terkait dengan dugaan pelanggaran integritas oleh pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, pemeriksaan Itjen Kemenkeu menunjukkan Rafael tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar.

Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak dan memiliki gaya hidup yang tidak sejalan dengan asas kepantasan sebagai ASN. Oleh karena itu, Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada menteri keuangan untuk memecat Rafael.

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyetujuinya," ujar Awan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja