KABUPATEN BATANGHARI

Cegah Korupsi , Tapping Box Akhirnya Dipasang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 17:38 WIB
Cegah Korupsi , Tapping Box Akhirnya Dipasang

MUARABULIAN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menjalin kerja sama dengan Bank 9 Jambi untuk melaksanakan pemasangan perangkat tapping box.

Perangkat tapping box tersebut dipasang pada restoran atau rumah makan yang potensial di Kabupaten Batanghari. Pemasangan perangkat itu ditujukan untuk meningkatan penerimaan dari sektor pajak restoran atau rumah makan

“Pemasangan alat tersebut merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung rencana aksi pencegahan korupsi dari KPK dengan melaksanakan pelaporan pajak secara online,” kata Kasubbid Pemuktahiran Pajak Daerah Lainnya Albani Saputra di Muarabulian, Batanghari, Sabtu (7/09/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Albani menjelaskan langkah pemasangan tapping box itu sesuai dengan Peraturan Bupati No.53/2019 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Sistem kerja pada perangkat tapping box tersebut membuat data penjualan yang dilaporkan oleh wajib pajak menjadi lebih akurat. Keakuratan laporan data dibutuhkan lantaran restoran atau rumah makan dikenakan pajak restoran dengan tarif 10% dari total nilai penjualan.

Pengenaan pajak restoran itu berdasarkan pada Peraturan Daerah No.3/2011. Dengan demikian, adanya perangkat tapping box dapat menjamin laporan dari wajib pajak tentang total penjualan beserta nilai pajak terutang yang sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, Albani berujar meskipun saat ini perangkat tapping box dipasang secara terbatas pada restoran atau rumah makan yang potensial, ke depannya alat tersebut juga akan dipasang pada rumah makan lain.

Selain itu, seperti dilansir serujambi.com, Albani menegaskan setiap rumah makan dan penginapan memiliki kewajiban pajak sebesar 10% dari total nilai penjualan, “Jadi setiap rumah makan dan hotel ada kewajiban pajak sebesar 10%,” pungkasnya.(MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?