KABUPATEN BATANGHARI

Cegah Korupsi , Tapping Box Akhirnya Dipasang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 17:38 WIB
Cegah Korupsi , Tapping Box Akhirnya Dipasang

MUARABULIAN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menjalin kerja sama dengan Bank 9 Jambi untuk melaksanakan pemasangan perangkat tapping box.

Perangkat tapping box tersebut dipasang pada restoran atau rumah makan yang potensial di Kabupaten Batanghari. Pemasangan perangkat itu ditujukan untuk meningkatan penerimaan dari sektor pajak restoran atau rumah makan

“Pemasangan alat tersebut merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung rencana aksi pencegahan korupsi dari KPK dengan melaksanakan pelaporan pajak secara online,” kata Kasubbid Pemuktahiran Pajak Daerah Lainnya Albani Saputra di Muarabulian, Batanghari, Sabtu (7/09/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Albani menjelaskan langkah pemasangan tapping box itu sesuai dengan Peraturan Bupati No.53/2019 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Sistem kerja pada perangkat tapping box tersebut membuat data penjualan yang dilaporkan oleh wajib pajak menjadi lebih akurat. Keakuratan laporan data dibutuhkan lantaran restoran atau rumah makan dikenakan pajak restoran dengan tarif 10% dari total nilai penjualan.

Pengenaan pajak restoran itu berdasarkan pada Peraturan Daerah No.3/2011. Dengan demikian, adanya perangkat tapping box dapat menjamin laporan dari wajib pajak tentang total penjualan beserta nilai pajak terutang yang sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, Albani berujar meskipun saat ini perangkat tapping box dipasang secara terbatas pada restoran atau rumah makan yang potensial, ke depannya alat tersebut juga akan dipasang pada rumah makan lain.

Selain itu, seperti dilansir serujambi.com, Albani menegaskan setiap rumah makan dan penginapan memiliki kewajiban pajak sebesar 10% dari total nilai penjualan, “Jadi setiap rumah makan dan hotel ada kewajiban pajak sebesar 10%,” pungkasnya.(MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN