KABUPATEN BATANGHARI

Cegah Korupsi , Tapping Box Akhirnya Dipasang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 17:38 WIB
Cegah Korupsi , Tapping Box Akhirnya Dipasang

MUARABULIAN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menjalin kerja sama dengan Bank 9 Jambi untuk melaksanakan pemasangan perangkat tapping box.

Perangkat tapping box tersebut dipasang pada restoran atau rumah makan yang potensial di Kabupaten Batanghari. Pemasangan perangkat itu ditujukan untuk meningkatan penerimaan dari sektor pajak restoran atau rumah makan

“Pemasangan alat tersebut merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung rencana aksi pencegahan korupsi dari KPK dengan melaksanakan pelaporan pajak secara online,” kata Kasubbid Pemuktahiran Pajak Daerah Lainnya Albani Saputra di Muarabulian, Batanghari, Sabtu (7/09/2019).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Albani menjelaskan langkah pemasangan tapping box itu sesuai dengan Peraturan Bupati No.53/2019 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Sistem kerja pada perangkat tapping box tersebut membuat data penjualan yang dilaporkan oleh wajib pajak menjadi lebih akurat. Keakuratan laporan data dibutuhkan lantaran restoran atau rumah makan dikenakan pajak restoran dengan tarif 10% dari total nilai penjualan.

Pengenaan pajak restoran itu berdasarkan pada Peraturan Daerah No.3/2011. Dengan demikian, adanya perangkat tapping box dapat menjamin laporan dari wajib pajak tentang total penjualan beserta nilai pajak terutang yang sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Lebih lanjut, Albani berujar meskipun saat ini perangkat tapping box dipasang secara terbatas pada restoran atau rumah makan yang potensial, ke depannya alat tersebut juga akan dipasang pada rumah makan lain.

Selain itu, seperti dilansir serujambi.com, Albani menegaskan setiap rumah makan dan penginapan memiliki kewajiban pajak sebesar 10% dari total nilai penjualan, “Jadi setiap rumah makan dan hotel ada kewajiban pajak sebesar 10%,” pungkasnya.(MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis