KABUPATEN GRESIK

Cegah Korupsi Pemungutan PBB, Pemkab Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 16:51 WIB
Cegah Korupsi Pemungutan PBB, Pemkab Gandeng Kejari

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk sosialisasi pencegahan risiko terjadinya korupsi pada setoran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Kejari Kabupaten Gresik Pandu Pramukartika meminta petugas pemungut PBB seperti kepala desa agar lebih fokus dengan tugasnya dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Imbauan tersebut untuk mencegah penyimpangan pemungutan PBB yang dilakukan oleh petugas.

“PBB itu nilainya kecil-kecil, tapi jika dikalikan sekian banyak maka nilainya akan semakin besar. Apa yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah haruslah dijaga,” paparnya dalam sosialisasi PBB di Kantor Pemkab Gresik, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan tugas Kejari membantu Pemkab untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan meminimalisir adanya praktik penyimpangan pada pemungutan pajak daerah.

“Setoran pajak dari warga harus dibayarkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Setoran itu tidak boleh disimpan karena berpotensi menimbulkan penyimpangan,” kata Andrie

Menurutnya, modus penyimpangan bisa terjadi setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB diberikan. Pemungut bisa memanfaatkan celah itu untuk menagih PBB melebihi aturan. Padahal, pemungut sudah diberi insentif 5% setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Tak hanya meminta setoran yang melebihi batas, Andrie menyebut pelanggaran lainnya yakni dengan memungut dua kali. Petugas pemungut di desa kembali memungut PBB pada warganya. Padahal, BPPKAD sudah melakukan pemungutan terlebih dulu.

“Kami minta aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar bisa bersinergi dalam mencegah penyimpangan seperti korupsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Bayu Purbo Sutopo menegaskan pendapatan pemerintah masyoritas dihasilkan dari pajak daerah yakni hingga mencapai 60%. Karena itu, Bayu mengimbau agar ada sistem pembayaran pajak yang terintegrasi dengan BPPKAD untuk mencegah penyimpangan.

“Saya minta instansi pemerintah daerah menjalankan pola aktif, bukan pasif. Inovasi ini dijalin juga untuk melakukan perbaikan sistem dan pendapatan daerah,” tutur Bayu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha