PENCEGAHAN KORUPSI

Cegah Korupsi, Kepala Daerah Harus Hati-Hati Susun APBD

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Maret 2021 | 13:01 WIB
Cegah Korupsi, Kepala Daerah Harus Hati-Hati Susun APBD

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah), memberikan keterangan pers seusai audiensi Komisi Yudisial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Alex mengatakan pemerintah daerah perlu terus diingatkan untuk mencegah terjadinya korupsi sedini mungkin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemerintah daerah perlu terus diingatkan untuk mencegah terjadinya korupsi sedini mungkin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan terus mengingatkan pemda untuk bersama-sama mencegah korupsi. Menurutnya, strategi pencegahan korupsi perlu dirumuskan para kepala daerah agar mampu menekan tingkat korupsi di daerah.

"Pesan saya dari 5 tahun lalu sampai hari ini masih sama. Ayo gotong royong memberantas korupsi. Mungkin ada yang nyimak, ada yang sambil lalu tapi ya sudah, itu tugas saya untuk terus mengingatkan," katanya dalam Rakor pencegah korupsi di wilayah Solo Raya dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Alex menekankan strategi untuk mencegah dan pemberantasan korupsi oleh pemerintah daerah perlu adanya sasaran strategi. Dia menyebutkan kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan variasi strategi dalam mencegah korupsi.

Selanjutnya, tahap kedua memastikan strategi dapat dilakukan adalah dengan konsisten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tahap ketiga pencegahan korupsi adalah membangun integritas tidak hanya sebatas kepada aparat pemerintah daerah.

Pola relasi pemerintah daerah dengan masyarakat dan pelaku usaha ikut menentukan efektivitas strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Menurutnya, ketiga aktor tersebut wajib bekerja sama jika ingin mencegah praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Alex menambahkan agar kepala daerah senantiasa cermat dalam menyusun anggaran daerah atau APBD. Dia menjelaskan proses penyusunan kebijakan fiskal daerah kerap kali jadi ajang melakukan korupsi agar menguntungkan pihak tertentu dalam pengesahan APBD.

"Para kepala daerah agar berhati-hati dalam proses pengesahan APBD. Ada contoh kasus 'upah ketok palu' di beberapa daerah seperti Jambi, Riau, Malang, dan Sumatera Utara, yaitu modus penerimaan gratifikasi dalam pengesahan RAPBD," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN