PENCEGAHAN KORUPSI

Cegah Korupsi, Kepala Daerah Harus Hati-Hati Susun APBD

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Maret 2021 | 13:01 WIB
Cegah Korupsi, Kepala Daerah Harus Hati-Hati Susun APBD

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah), memberikan keterangan pers seusai audiensi Komisi Yudisial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Alex mengatakan pemerintah daerah perlu terus diingatkan untuk mencegah terjadinya korupsi sedini mungkin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemerintah daerah perlu terus diingatkan untuk mencegah terjadinya korupsi sedini mungkin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan terus mengingatkan pemda untuk bersama-sama mencegah korupsi. Menurutnya, strategi pencegahan korupsi perlu dirumuskan para kepala daerah agar mampu menekan tingkat korupsi di daerah.

"Pesan saya dari 5 tahun lalu sampai hari ini masih sama. Ayo gotong royong memberantas korupsi. Mungkin ada yang nyimak, ada yang sambil lalu tapi ya sudah, itu tugas saya untuk terus mengingatkan," katanya dalam Rakor pencegah korupsi di wilayah Solo Raya dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Alex menekankan strategi untuk mencegah dan pemberantasan korupsi oleh pemerintah daerah perlu adanya sasaran strategi. Dia menyebutkan kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan variasi strategi dalam mencegah korupsi.

Selanjutnya, tahap kedua memastikan strategi dapat dilakukan adalah dengan konsisten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tahap ketiga pencegahan korupsi adalah membangun integritas tidak hanya sebatas kepada aparat pemerintah daerah.

Pola relasi pemerintah daerah dengan masyarakat dan pelaku usaha ikut menentukan efektivitas strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Menurutnya, ketiga aktor tersebut wajib bekerja sama jika ingin mencegah praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Alex menambahkan agar kepala daerah senantiasa cermat dalam menyusun anggaran daerah atau APBD. Dia menjelaskan proses penyusunan kebijakan fiskal daerah kerap kali jadi ajang melakukan korupsi agar menguntungkan pihak tertentu dalam pengesahan APBD.

"Para kepala daerah agar berhati-hati dalam proses pengesahan APBD. Ada contoh kasus 'upah ketok palu' di beberapa daerah seperti Jambi, Riau, Malang, dan Sumatera Utara, yaitu modus penerimaan gratifikasi dalam pengesahan RAPBD," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?