PENCEGAHAN KORUPSI

Cegah Korupsi, Kepala Daerah Harus Hati-Hati Susun APBD

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Maret 2021 | 13:01 WIB
Cegah Korupsi, Kepala Daerah Harus Hati-Hati Susun APBD

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah), memberikan keterangan pers seusai audiensi Komisi Yudisial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Alex mengatakan pemerintah daerah perlu terus diingatkan untuk mencegah terjadinya korupsi sedini mungkin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemerintah daerah perlu terus diingatkan untuk mencegah terjadinya korupsi sedini mungkin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan terus mengingatkan pemda untuk bersama-sama mencegah korupsi. Menurutnya, strategi pencegahan korupsi perlu dirumuskan para kepala daerah agar mampu menekan tingkat korupsi di daerah.

"Pesan saya dari 5 tahun lalu sampai hari ini masih sama. Ayo gotong royong memberantas korupsi. Mungkin ada yang nyimak, ada yang sambil lalu tapi ya sudah, itu tugas saya untuk terus mengingatkan," katanya dalam Rakor pencegah korupsi di wilayah Solo Raya dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Alex menekankan strategi untuk mencegah dan pemberantasan korupsi oleh pemerintah daerah perlu adanya sasaran strategi. Dia menyebutkan kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan variasi strategi dalam mencegah korupsi.

Selanjutnya, tahap kedua memastikan strategi dapat dilakukan adalah dengan konsisten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tahap ketiga pencegahan korupsi adalah membangun integritas tidak hanya sebatas kepada aparat pemerintah daerah.

Pola relasi pemerintah daerah dengan masyarakat dan pelaku usaha ikut menentukan efektivitas strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Menurutnya, ketiga aktor tersebut wajib bekerja sama jika ingin mencegah praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Alex menambahkan agar kepala daerah senantiasa cermat dalam menyusun anggaran daerah atau APBD. Dia menjelaskan proses penyusunan kebijakan fiskal daerah kerap kali jadi ajang melakukan korupsi agar menguntungkan pihak tertentu dalam pengesahan APBD.

"Para kepala daerah agar berhati-hati dalam proses pengesahan APBD. Ada contoh kasus 'upah ketok palu' di beberapa daerah seperti Jambi, Riau, Malang, dan Sumatera Utara, yaitu modus penerimaan gratifikasi dalam pengesahan RAPBD," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses