KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kemiskinan Menanjak, Jokowi Minta Pemda Kontrol Harga Pangan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 09:17 WIB
Cegah Kemiskinan Menanjak, Jokowi Minta Pemda Kontrol Harga Pangan

Warga beraktivitas di permukiman padat penduduk di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemda menggunakan anggarannya masing-masing untuk mengontrol inflasi, khususnya yang bersumber dari harga pangan.

Lonjakan harga pangan di suatu daerah, menurutnya, berperan besar terhadap peningkatan kemiskinan. Oleh karenanya, Jokowi menilai kenaikan harga pangan perlu direspons cepat oleh pemerintah khususnya kenaikan harga beras.

"Kontribusi harga pangan terhadap kemiskinan itu 74%. Begitu harga pangan naik artinya di sebuah daerah kemiskinan juga akan terkerek ikut naik terutama beras sebagai komponen utama," ujar Jokowi, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jokowi mengatakan pemda perlu segera melakukan intervensi terhadap kenaikan harga beras meskipun kenaikannya hanya senilai Rp200. "Segera diintervensi, karena itu menyangkut kemiskinan di kabupaten/kota yang Bapak dan Ibu pimpin, bisa langsung naik angka kemiskinannya," ujar Jokowi.

Berdasarkan catatan pemerintah pusat, terdapat earmark 2% dana transfer umum (DTU) senilai Rp2,17 triliun dan belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp9,9 triliun yang masih bisa digunakan untuk menutup biaya transportasi komoditas pangan guna menekan laju inflasi.

Jokowi mengatakan anggaran di atas seharusnya bisa dikucurkan secara cepat oleh pemda, apalagi mengingat realisasi belanja APBD se-Indonesia masih sebesar 47%.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

"Waktu yang tinggal Oktober, November, dan Desember ini betul-betul anggaran yang ada ini bisa segera direalisasikan. Kita tahu kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi sebuah daerah itu sangat besar," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, inflasi pada 2022 diperkirakan kan mencapai 6,3% hingga 6,7% akibat kenaikan harga BBM. Inflasi bulanan diperkirakan akan melonjak pada September 2022 dan akan kembali normal pada November 2022.

Walau demikian, Jokowi ingin inflasi pada tahun ini tetap terjaga tidak lebih dari 5%. Jokowi memandang target tersebut bisa dicapai sepanjang pemda kompak menggunakan 2% dari DTU dan BTT untuk mengendalikan harga pangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak