KABUPATEN BEKASI

Cegah Kebocoran Pajak Reklame, Begini Saran Pansus DPRD Bekasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 17:04 WIB
Cegah Kebocoran Pajak Reklame, Begini Saran Pansus DPRD Bekasi

CIKARANG, DDTCNews – Panitia Khusus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemkab Bekasi agar mencantumkan tanda lunas pembayaran pajak dan masa berlaku pada setiap reklame yang dipasang. Hal itu bertujuan untuk mencegah bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.

Ketua Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin menjelaskan pencantuman tanda lunas pajak itu akan akan membantu kerja Pemkab dalam mengawasi pembayaran pajak reklame, bahkan upaya itu juga bisa diawasi langsung oleh masyarakat.

“Strategi ini bisa menjadikan pemberlakuan reklame lebih transparan. Jadi kalau masa berlakunya sudah habis, maka Satpol PP (Pamong Praja) yang menegakkan Perda, bisa langsung menindak reklame tersebut,” paparnya, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya wajib pajak terkait pun tidak akan bermain-main lagi dalam memasang reklame dan semakin meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak. Nurdin menegaskan masih ada wajib pajak yang sengaja tidak mengurus izin reklame, padahal reklame sudah terpampang.

Di samping itu, Nurdin pun merekomendasikan Pemkab Bekasi agar memberi peringatan tertulis pada reklame yang terpampang, khususnya reklame dengan masa berlaku sudah habis dan pemiliknya belum menyetor pajak reklame.

Pencantuman tanda lunas pembayaran pajak reklame dan masa berlakunya diyakini bisa bisa meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi pada masa mendatang. Pasalnya, hal itu akan menjadi sarana edukasi sekaligus efek jera bagi mereka yang membandel.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi menyatakan Bapenda akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari DPRD untuk menghindari wajib pajak nakal, meningkatkan PAD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, mulai dari pemasangan stiker hingga pencabutan izin reklame,” pungkasnya seperti dilansir beritacikarang.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax