KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Cegah Kebocoran Pajak, Host to Host e-BPHTB Diluncurkan

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Host to Host e-BPHTB Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HULU SUNGAI UTARA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi mengintegrasikan data Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum Ilman Hadi mengatakan integrasi data melalui sistem dalam jaringan atau host to host e-BPHTB akan membuat pengurusan dan pembayaran BPHTB makin mudah.

"Ini juga untuk mengoptimalkan PAD dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran dalam proses pengumpulan pajak dan retribusi daerah," katanya ketika peluncuran, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ilman menuturkan integrasi host to host tersebut dirancang oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD). Menurutnya, koneksi antarserver tersebut membuat data pertanahan dapat diakses oleh BPPRD dan BPN sekaligus.

Dia menilai isu paling utama penerapan host to host e-BPHTB adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pengurusan balik nama tanah akan jauh lebih cepat, mudah dan sederhana melalui pemanfaatan jaringan teknologi informasi.

Di sisi lain, Ilman menyebut host to host e-BPHTB juga dapat mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta menutup peluang terjadinya kecurangan atau tindakan koruptif lainnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Galuh Bungsu Sumarni mengatakan host to host e-BPHTB merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Penyetoran pajak sekarang sudah terintegrasi oleh kantor BPPRD HSU dengan kantor BPN HSU, notaris HSU, dan Bank Kalsel HSU sebagai kas Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujarnya seperti dilansir kanalkalimantan.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 23:16 WIB

langkah yang sangat baik. semoga dengan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN