KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Cegah Kebocoran Pajak, Host to Host e-BPHTB Diluncurkan

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Host to Host e-BPHTB Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HULU SUNGAI UTARA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi mengintegrasikan data Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum Ilman Hadi mengatakan integrasi data melalui sistem dalam jaringan atau host to host e-BPHTB akan membuat pengurusan dan pembayaran BPHTB makin mudah.

"Ini juga untuk mengoptimalkan PAD dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran dalam proses pengumpulan pajak dan retribusi daerah," katanya ketika peluncuran, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ilman menuturkan integrasi host to host tersebut dirancang oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD). Menurutnya, koneksi antarserver tersebut membuat data pertanahan dapat diakses oleh BPPRD dan BPN sekaligus.

Dia menilai isu paling utama penerapan host to host e-BPHTB adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pengurusan balik nama tanah akan jauh lebih cepat, mudah dan sederhana melalui pemanfaatan jaringan teknologi informasi.

Di sisi lain, Ilman menyebut host to host e-BPHTB juga dapat mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta menutup peluang terjadinya kecurangan atau tindakan koruptif lainnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Galuh Bungsu Sumarni mengatakan host to host e-BPHTB merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Penyetoran pajak sekarang sudah terintegrasi oleh kantor BPPRD HSU dengan kantor BPN HSU, notaris HSU, dan Bank Kalsel HSU sebagai kas Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujarnya seperti dilansir kanalkalimantan.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 23:16 WIB

langkah yang sangat baik. semoga dengan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?