BENGKULU, DDTCNews – Pemerintah Kota Bengkulu meyakini banyak pengusaha yang belum tertib dalam urusan membayar pajak. Oleh karena itu, untuk mengamankan penerimaan daerah, dilakukan inisiasi pengawasan transaksi pengusaha.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Hadianto mengatakan selama ini para wajib pajak tidak sepenuhnya patuh dalam menyetorkan pajak dengan tepat dan benar. Pasalnya, mereka masih menggunakan sistem manual dalam menghitung jumlah omset per hari sehingga membuka ruang untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
"Seluruh wajib pajak akan kita pasang cash register dan tapping box, dan tahap uji coba kita pasang 100 unit dulu terutama di tempat usaha dengan penghasilan yang besar. Keuntungannya untuk menghindari tingkat kebocoran," katanya, Jumat (20/4).
Seperti yang diketahui, sistem pengelolaan pajak Kota Bengkulu dijalankan dengan sistem manual, di mana setiap bulannya hanya menghitung dari catatan pembukuan serta menerima laporan dari wajib pajak/pelaku usaha. Hal ini kemudian berimplikasi pada kurangnya transparansi laporan yang dibuat oleh wajib pajak.
“Jadi kita tidak tahu berapa total pemasukan mereka per hari dan pe rbulan yang sebenarnya, karena laporan itu mereka buat sendiri. Mungkin saja ada potensi-potensi kebocoran selama ini,” ungkap Hadianto.
Anggaran sebesar Rp1,5 miliar sudah disiapkan untuk pengadaan alat cash register. Melalui pengawasan secara langsung berbasis elektronik ini akan terlihat besar kecilnya uang dan pengeluaran yang ada di suatu tempat usaha, seperti rumah makan, pusat perbelanjaan modern, perhotelan, restoran, karaoke, dan beberapa jenis usaha besar lainnya yang memiliki penghasilan besar.
"Mesin itu akan tersambung ke server kita di kantor Bapenda, jadi setiap hari bisa kita pantau, berapa total omset di tempat usaha itu. Sehingga, pajak daerah dapat disesuaikan,” paparnya.
Melalui sistem ini diharapkan akan meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak di Bengkulu. Kegiatan ini dilakukan tidak lain untuk memenuhi target setoran PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp77 miliar tahun ini, di mana pengusaha dikenakan tarif sebesar 10% dari transaksi dari tempat usahnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.