PROVINSI SULAWESI SELATAN

Cegah Kebocoran Anggaran, Ini Langkah Pemprov Sulsel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 17:54 WIB
Cegah Kebocoran Anggaran, Ini Langkah Pemprov Sulsel

Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah (tengah).

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong penerbitan aset daerah dan mengoptimalisasi pendapatan daerah.

Sinergi antara Pemkot dan Pemkab seluruh wilayah Sulawesi Selatan dengan KPK dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan sejalan dengan itu, program pemberantasan korupsi akan dilaksanakan pada 9 sektor meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan terpadu satu pintu.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kemudian kapabilitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah, serta tematik. “Fokus kami bagaimana mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya di Sulsel,” ujarnya di Makassar, Selasa (9/4).

Dalam pelaksanaan program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemda, KPK menggandeng institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Sinergi ini dilakukan agar secara bersama-sama merealisasikan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

Nurdin menjelaskan fokus utama sinergi dengan Bank Sulselbar dan BPN yakni untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui aplikasi berbasis online sebagai alat perekam pajak daerah. alat ini akan dipasang di sektor perhotelan, restoran, perparkiran dan hiburan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Aplikasi tersebut pun bisa merekam nilai pajak yang harus disetor oleh wajib pajak sehingga meminimalisir kebocoran setoran pajak. dia berharap nilai pajak daerah bisa dipantau secara real time melalui aplikasi online itu.

Sedangkan, fokus kerja sama dengan BPN antara lain mencakup sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host-to-host untuk pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tanah, hingga pendaftaran tanah sistemik lengkap.

“Kunci dari strategi ini harus dilakukan secara transparan agar KPK bisa melihat dan perbankan bisa memantau sehingga saling menguntungkan,” imbuhnya seperti dilansir portalmakassar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha