PROVINSI SULAWESI SELATAN

Cegah Kebocoran Anggaran, Ini Langkah Pemprov Sulsel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 17:54 WIB
Cegah Kebocoran Anggaran, Ini Langkah Pemprov Sulsel

Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah (tengah).

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong penerbitan aset daerah dan mengoptimalisasi pendapatan daerah.

Sinergi antara Pemkot dan Pemkab seluruh wilayah Sulawesi Selatan dengan KPK dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan sejalan dengan itu, program pemberantasan korupsi akan dilaksanakan pada 9 sektor meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan terpadu satu pintu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kemudian kapabilitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah, serta tematik. “Fokus kami bagaimana mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya di Sulsel,” ujarnya di Makassar, Selasa (9/4).

Dalam pelaksanaan program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemda, KPK menggandeng institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Sinergi ini dilakukan agar secara bersama-sama merealisasikan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

Nurdin menjelaskan fokus utama sinergi dengan Bank Sulselbar dan BPN yakni untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui aplikasi berbasis online sebagai alat perekam pajak daerah. alat ini akan dipasang di sektor perhotelan, restoran, perparkiran dan hiburan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Aplikasi tersebut pun bisa merekam nilai pajak yang harus disetor oleh wajib pajak sehingga meminimalisir kebocoran setoran pajak. dia berharap nilai pajak daerah bisa dipantau secara real time melalui aplikasi online itu.

Sedangkan, fokus kerja sama dengan BPN antara lain mencakup sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host-to-host untuk pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tanah, hingga pendaftaran tanah sistemik lengkap.

“Kunci dari strategi ini harus dilakukan secara transparan agar KPK bisa melihat dan perbankan bisa memantau sehingga saling menguntungkan,” imbuhnya seperti dilansir portalmakassar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN