PROVINSI SULAWESI SELATAN

Cegah Kebocoran Anggaran, Ini Langkah Pemprov Sulsel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 17:54 WIB
Cegah Kebocoran Anggaran, Ini Langkah Pemprov Sulsel

Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah (tengah).

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong penerbitan aset daerah dan mengoptimalisasi pendapatan daerah.

Sinergi antara Pemkot dan Pemkab seluruh wilayah Sulawesi Selatan dengan KPK dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan sejalan dengan itu, program pemberantasan korupsi akan dilaksanakan pada 9 sektor meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan terpadu satu pintu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kemudian kapabilitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah, serta tematik. “Fokus kami bagaimana mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya di Sulsel,” ujarnya di Makassar, Selasa (9/4).

Dalam pelaksanaan program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemda, KPK menggandeng institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Sinergi ini dilakukan agar secara bersama-sama merealisasikan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

Nurdin menjelaskan fokus utama sinergi dengan Bank Sulselbar dan BPN yakni untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui aplikasi berbasis online sebagai alat perekam pajak daerah. alat ini akan dipasang di sektor perhotelan, restoran, perparkiran dan hiburan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Aplikasi tersebut pun bisa merekam nilai pajak yang harus disetor oleh wajib pajak sehingga meminimalisir kebocoran setoran pajak. dia berharap nilai pajak daerah bisa dipantau secara real time melalui aplikasi online itu.

Sedangkan, fokus kerja sama dengan BPN antara lain mencakup sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host-to-host untuk pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tanah, hingga pendaftaran tanah sistemik lengkap.

“Kunci dari strategi ini harus dilakukan secara transparan agar KPK bisa melihat dan perbankan bisa memantau sehingga saling menguntungkan,” imbuhnya seperti dilansir portalmakassar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?