PEMERIKSAAN PAJAK

Cegah Berulangnya OTT KPK, Ini Langkah Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Oktober 2018 | 10:09 WIB
Cegah Berulangnya OTT KPK, Ini Langkah Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan melantik para pejabat fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai PBB belum lama ini. (DDTCNews - Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mengandalkan teknologi informasi untuk mencegah berulangnya penyalagunaan kewenangan. Apalagi, belum lama ini pegawai instansi ini terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terciduknya pegawai Ditjen Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi Dirjen Pajak Robert Pakpahan, menjadi pelajaran yang berharga. Agar tidak terulang, DJP akan mengandalkan teknologi informasi yang menjadi bagian dalam proses reformasi proses bisnis.

“DJP membangun sistem informasi yang melekat pada setiap tahapan pemeriksaan,” katanya di kantor KPK, Kamis (4/10/2018).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, Robert mengakui bahwa penggunaan sistem berbasis teknologi informasi dalam ranah pemeriksaan masih minim. Aspek inilah yang memunculkan banyak ruang untuk oknum melakukan tindakan melawan hukum, seperti kasus Kepala KPP Pratama Ambon.

“Kami menduga dan yakin untuk kasus yang Ambon masih dilakukan secara manual sehingga saat terjadi pemeriksaan tidak ada transparansi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ranah pemeriksaan menjadi perhatian utama otoritas untuk bisa segera diperkuat. Dia mengungkapkan sistem berbasis teknologi informasi untuk pemeriksaan sudah final dan masuk tahap uji coba.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dengan demikian, setiap proses tahapan dalam pemeriksaan yang tengah dijalankan akan terpantau. Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi secara otomatis karena pemeriksa tidak bergerak sendiri dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi pada setiap tahapan itu harus masuk ke dalam sistem informasi. Sehingga menciptakan transparasi di dalam proses berlangsungnya pemeriksaan,” ungkap Robert.

Selain mengandalkan teknologi informasi, Ditjen Pajak juga membentuk komite dalam perencanaan pemeriksaan. Menurut Robert, tugas komite ini akan melaksanakan seleksi terkait usulan pemeriksaan yang dapat disetuji atau tidaknya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dengan adanya komite ini, setiap usulan pemeriksaan akan diseleksi dengan cermat. Dengan demikian, ada dua aspek yang terpenuhi. Pertama, peningkatan kualitas pemeriksaan. Kedua, penambahan bobot transparasi untuk menutup celah penyalahgunan kewenangan.

“Sehingga kualitas pemilihan pemeriksaan lebih bermutu dan tidak ada unsur subjektifitas. DJP akan menerbitkan aturan bahwa dalam menyeleksi siapa yang dapat diperiksa itu perlu beberapa lapis filter untuk memastikan ada standar,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?