KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah ASN Kerja Curang, BKN Bakal Luncurkan SI-ASN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 14:16 WIB
Cegah ASN Kerja Curang, BKN Bakal Luncurkan SI-ASN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera meluncurkan sistem informasi kepegawaian terintegrasi atau SI-ASN guna menjawab kebutuhan satu data aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan sistem tersebut nantinya akan menghubungkan antara seluruh data sistem informasi kepegawaian (Simpeg) di masing-masing instansi pusat dan daerah dengan database BKN.

“SI-ASN rencananya akan diluncurkan pada pertengahan Desember 2020,” katanya dalam laman resmi BKN, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan BKN saat ini tengah melakukan finalisasi SI-ASN. Menurutnya, pengelolaan manajemen ASN berbasis merit tidak akan berjalan jika pengelolaan data kepegawaiannya belum terintegrasi.

Untuk diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Selain itu, sistem merit ini juga disusun untuk mencegah ASN berbuat curang dalam bekerja sehingga diharapkan dapat mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Contohnya, soal rencana penempatan pegawai pada jabatan tertentu yang tidak didasari dengan data perjalanan karir, pelatihan yang pernah diikuti, atau uji kompetensi yang pernah dijalani ASN maka ini akan berpotensi mengurangi tujuan penerapan sistem merit,” tutur Suharmen.

Sementara itu, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menuturkan BKN telah memiliki arah kebijakan dan kegiatan prioritas nasional untuk tahun depan dalam mendorong tata kelola pemerintah, termasuk reformasi birokrasi.

Arah kebijakan tersebut antara lain mempercepat penyederhanaan birokrasi; penyusunan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian; penerapan satu data ASN; hingga pengelolaan dan pembinaan PNS seperti rekrutmen, penggajian, pengembangan karir dan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN