KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah ASN Kerja Curang, BKN Bakal Luncurkan SI-ASN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 14:16 WIB
Cegah ASN Kerja Curang, BKN Bakal Luncurkan SI-ASN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera meluncurkan sistem informasi kepegawaian terintegrasi atau SI-ASN guna menjawab kebutuhan satu data aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan sistem tersebut nantinya akan menghubungkan antara seluruh data sistem informasi kepegawaian (Simpeg) di masing-masing instansi pusat dan daerah dengan database BKN.

“SI-ASN rencananya akan diluncurkan pada pertengahan Desember 2020,” katanya dalam laman resmi BKN, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan BKN saat ini tengah melakukan finalisasi SI-ASN. Menurutnya, pengelolaan manajemen ASN berbasis merit tidak akan berjalan jika pengelolaan data kepegawaiannya belum terintegrasi.

Untuk diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Selain itu, sistem merit ini juga disusun untuk mencegah ASN berbuat curang dalam bekerja sehingga diharapkan dapat mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Contohnya, soal rencana penempatan pegawai pada jabatan tertentu yang tidak didasari dengan data perjalanan karir, pelatihan yang pernah diikuti, atau uji kompetensi yang pernah dijalani ASN maka ini akan berpotensi mengurangi tujuan penerapan sistem merit,” tutur Suharmen.

Sementara itu, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menuturkan BKN telah memiliki arah kebijakan dan kegiatan prioritas nasional untuk tahun depan dalam mendorong tata kelola pemerintah, termasuk reformasi birokrasi.

Arah kebijakan tersebut antara lain mempercepat penyederhanaan birokrasi; penyusunan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian; penerapan satu data ASN; hingga pengelolaan dan pembinaan PNS seperti rekrutmen, penggajian, pengembangan karir dan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?