KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah ASN Bepergian, Pemberian Cuti di Akhir Tahun Diperketat

Dian Kurniati | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:30 WIB
Cegah ASN Bepergian, Pemberian Cuti di Akhir Tahun Diperketat

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah memperketat pemberian cuti bagi ASN akhir tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan terkait dengan cuti tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 72/2020.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan tahun baru 2021," bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tjahjo melalui surat edaran tersebut juga meminta PPK untuk memperhatikan beberapa hal sebelum pemberian cuti kepada ASN antara lain seperti memastikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN yang ingin cuti.

Lalu, PPK harus menyesuaikan kriteria pemberian cuti kepada ASN sesuai dengan PP No. 17/2020. Tjahjo juga meminta PPK memperhatikan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika pada akhirnya memberikan cuti, Tjahjo lantas meminta PPK di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan para ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Tjahjo.

SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sebelumnya, pemerintah telah memangkas libur dan cuti bersama akhir 2020 sebanyak tiga hari demi mencegah penularan Covid-19 yaitu pada 28-30 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?