KEBIJAKAN CUKAI

Catatan DJBC: Peredaran Rokok Ilegal Naik Seiring Kenaikan Tarif Cukai

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 15:30 WIB
Catatan DJBC: Peredaran Rokok Ilegal Naik Seiring Kenaikan Tarif Cukai

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto.

JAKARTA, DDTCNews - Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan adanya indikasi kenaikan peredaran rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan sejak 2010 rata-rata tarif CHT meningkat 10,25% setiap tahunnya. Pada periode tersebut, rata-rata tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia adalah sebesar 8%.

Khusus pada 2020 ketika tarif CHT secara rata-rata bertumbuh hingga 23,5%, tampak perkembangan rokok ilegal merangkak naik dari 3,03% pada 2019 menjadi 4,86% pada 2020.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Dengan tingginya kenaikan tarif, ada kecenderungan rokok ilegal menjadi naik. Ini yang perlu kita dalami," ujar Akbar, dikutip Senin (8/11/2021).

Meningkatnya peredaran rokok ilegal tercermin pada jumlah penindakan yang dilakukan oleh DJBC. Pada 2021 saja, Akbar mengatakan DJBC telah melakukan 25 penindakan per hari atas rokok ilegal se-Indonesia.

Tercatat, total penindakan yang dilakukan oleh DJBC atas rokok ilegal pada tahun 2020 mencapai 9.019 penindakan. Jumlah barang hasil penindakan yang (BHP) mencapai 488,07 miliar batang dengan nilai mencapai Rp370,67 miliar.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Per Agustus 2021, tercatat DJBC telah melakukan 5.443 penindakan dengan jumlah BHP sebanyak 213,15 juta batang. Nilai BHP hingga Agustus 2021 diperkirakan mencapai Rp207,94 miliar.

Dalam menetapkan kebijakan tarif CHT pada tahun depan, ujar Akbar, pemerintah akan tetap berpegang pada 4 pertimbangan yakni pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.

Khusus mengenai dampak tarif terhadap peredaran rokok ilegal, kebijakan tarif akan tetap melihat disparitas harga antara rokok legal dan ilegal agar tarif tidak mendorong peredaran rokok ilegal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN