KEBIJAKAN CUKAI

Catatan DJBC: Peredaran Rokok Ilegal Naik Seiring Kenaikan Tarif Cukai

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 15:30 WIB
Catatan DJBC: Peredaran Rokok Ilegal Naik Seiring Kenaikan Tarif Cukai

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto.

JAKARTA, DDTCNews - Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan adanya indikasi kenaikan peredaran rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan sejak 2010 rata-rata tarif CHT meningkat 10,25% setiap tahunnya. Pada periode tersebut, rata-rata tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia adalah sebesar 8%.

Khusus pada 2020 ketika tarif CHT secara rata-rata bertumbuh hingga 23,5%, tampak perkembangan rokok ilegal merangkak naik dari 3,03% pada 2019 menjadi 4,86% pada 2020.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Dengan tingginya kenaikan tarif, ada kecenderungan rokok ilegal menjadi naik. Ini yang perlu kita dalami," ujar Akbar, dikutip Senin (8/11/2021).

Meningkatnya peredaran rokok ilegal tercermin pada jumlah penindakan yang dilakukan oleh DJBC. Pada 2021 saja, Akbar mengatakan DJBC telah melakukan 25 penindakan per hari atas rokok ilegal se-Indonesia.

Tercatat, total penindakan yang dilakukan oleh DJBC atas rokok ilegal pada tahun 2020 mencapai 9.019 penindakan. Jumlah barang hasil penindakan yang (BHP) mencapai 488,07 miliar batang dengan nilai mencapai Rp370,67 miliar.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Per Agustus 2021, tercatat DJBC telah melakukan 5.443 penindakan dengan jumlah BHP sebanyak 213,15 juta batang. Nilai BHP hingga Agustus 2021 diperkirakan mencapai Rp207,94 miliar.

Dalam menetapkan kebijakan tarif CHT pada tahun depan, ujar Akbar, pemerintah akan tetap berpegang pada 4 pertimbangan yakni pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.

Khusus mengenai dampak tarif terhadap peredaran rokok ilegal, kebijakan tarif akan tetap melihat disparitas harga antara rokok legal dan ilegal agar tarif tidak mendorong peredaran rokok ilegal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan