BERITA PAJAK HARI INI

Catat! WP Tetap Perlu Cek Kebenaran Data Prepopulated Saat Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 09:17 WIB
Catat! WP Tetap Perlu Cek Kebenaran Data Prepopulated Saat Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi tetap perlu mengecek kebenaran data prepopulated yang disajikan oleh Ditjen Pajak (DJP) saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Seperti diketahui, otoritas memang menyediakan data prepopulated yang diperoleh dari bukti potong dari pemotong pajak. Namun, kebenaran dan keakuratan data prepopulated pada SPT Tahunan tetap perlu diperiksa ulang oleh wajib pajak.

"Datanya sudah ada, cuma kata kuncinya valid atau tidak datanya. Ini yang hati-hati," kata Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Fitur prepopulated data sebelumnya sudah diterapkan oleh negara-negara Nordic, seperti Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, dan Norwegia. Indonesia pun mengadopsi fitur prepopulated tersebut guna memudahkan penyampaian SPT Tahunan.

Fitur data prepopulated telah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Melalui fitur ini, wajib pajak akan dimudahkan karena tinggal mencocokkan kebenaran data pada SPT Tahunan sebelum submit.

"Nanti muncul semua bukti potongnya. Ini tantangan bersama masyarakat [untuk mengecek terlebih dahulu kebenarannya]," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain fitur data prepopulated dalam pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan terkait dengan implementasi compliance risk management (CRM) hingga update penerapan pajak karbon.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Prepoluated SPT Tahunan PPh OP

DJP sebelumnya berencana meluncurkan teknologi prepopulated SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.

Teknologi SPT PPh prepopulated bakal didukung coretax administration system sekaligus pelaporan oleh wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Nanti, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ke depan, PPh final atas bunga yang dipotong perbankan juga akan terisi secara otomatis atau prepopulated dalam SPT Tahunan. (DDTCNews)

Pemeriksaan Bukper Tak Selalu Berujung Penyidikan

DJP menegaskan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tidak akan selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan.

DJP menegaskan pemeriksaan bukper dilakukan kantor pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya tidak pidana di bidang perpajakan. Tujuan dan kedudukan dari pemeriksaan ini sama dengan penyelidikan dalam KUHAP.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

"Apakah pemeriksaan bukper selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan? Tidak. Jika wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan jumlah pajak kurang dibayar dan sanksi denda 100% dari jumlah pajak kurang dibayar," tulis DJP dalam unggahannya di media sosial. (DDTCNews)

DJP Tak Bisa Sesuka Hati Awasi DJP

DJP menyatakan kehadiran compliance risk management (CRM) akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan CRM akan membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WP tidak boleh dilakukan dengan prinsip manasuka.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

"Jangan lupa sekarang pajak melihat wajib pajak berbasis risiko. Tidak asal manasuka dan mana tidak suka," katanya dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023. (DDTCNews)

Nasib Pajak Karbon

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendorong agar penerapan pajak karbon antarnegara (cross border) bisa diantisipasi dalam waktu dekat. Arifin menilai, pemerintah perlu segera menyiapkan sejumlah ketentuan teknis karena implementasi pajak karbon ditargetkan berjalan pada 2026.

Arifin menilai penerapan pajak karbon antarnegara bisa berimbas terhadap komoditas di dalam negeri. Guna mengedepankan keadilan, ujarnya, pajak karbon bisa saja berfokus pada investor luar negeri. Dengan begitu, dampak positifnya akan lebih banyak dirasakan masyarakat Indonesia.

"Kami ingin mengingatkan kembali bahwa mekanisme cross border karbon ini akan efektif mulai 2026. Jadi ini bisa diantisipasi di mana nanti pajak karbon cross border itu diberlakukan," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR. (Bisnis Indonesia)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra